MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 M

Publisher: Redaktur 3 Februari 2025 3 Min Read
Share
Gedung Mabes Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.

“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Cahyono dalam keterangannya, Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga:  Pengacara Ungkap Pegi Nangis Setiap Malam: Isunya Dipindah ke Nusakambangan

Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengungkap dugaan korupsi berawal pada 2012-2014. Saat itu, LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST.

Arief menyebut diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit. Pinjaman yang diberikan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga berakibat kredit macet Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

PT DST, lanjut dia, melakukan rapat direksi untuk mencari jalan keluar melunasi kredit dari LPEI itu menggunakan skema novasi. Dari hasil rapat, disepakati ada perusahaan lain bernama PT MIF yang akan mengambil alih kredit tersebut.

“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Minta 2.925 Personel Naik Pangkat Tingkatkan Kinerja Layani Masyarakat

“Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya,” lanjut dia.

Dari kesepakatan novasi itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000. Namun, proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Hasil pencarian kredit yang diterima PT MIF dari LPEI juga malah digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta serta beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai perjanjian.

“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739,13 (sekitar Rp 710 miliar) yang merupakan kerugian negara,” terang Arief.

Baca Juga:  Polri: Pembentukan Direktorat Siber di 8 Polda Dalam Tahap Sosialisasi

Arief mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan pihaknya masih terus memperkuat bukti dalam kasus ini.

“Belum, belum, belum (ada) tersangka. Karena kan skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Brigjen Arief Adiharsa, Irjen Cahyono Wibowo, Kakortastipikor Polri, Kortastipikor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, LPEI, Mabes Polri, Polri, Wakakortastipikor Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

Headlines

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Headlines

Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?