MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkum Jelaskan Proses Ekstradisi Paulus Tannos Usai Sidang di Singapura

Publisher: Redaktur 29 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum melakukan ekstradisi. Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan tersebut.

“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” kata Andi di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Andi menarget dokumen tersebut dapat dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

Baca Juga:  Menkumham Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

“Setelah 45 hari proses ini akan berjalan di pengadilan Singapura, karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan terkait adanya proses persidangan yang harus dilakukan di Singapura. Widodo mengatakan hal itu untuk memastikan kebenaran identitas Paulus Tannos.

“Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” ungkapnya.

“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” sambungnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta DPR Cabut Pasal RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers

Namun, Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia akan kalah dalam proses sidang tersebut. Namun, dia mengatakan pemerintah akan berusaha melengkapi dokumen ekstradisi.

“Ya ada, potensi (kalah sidang), potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang ada,” ujarnya.

Meski begitu, Widodo mengaku enggan berandai-andai. Saat ini, kata dia, pemerintah akan mengupayakan berbagai hal agar proses ekstradisi berjalan lancar.

“Kita nggak berpikir ke arah sana. Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi, dan secara prosedural bisa dikembalikan. Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” jelasnya.

Baca Juga:  Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

Lebih lanjut, Widodo mengatakan adanya peluang perpanjangan waktu perlengkapan dokumen ekstradisi, jika melebihi 45 hari. Dia pun meminta publik untuk menunggu proses ekstradisi selesai.

“Berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, ekstradisi, Menteri Hukum, Paulus Tannos, Supratman Andi Agtas, Widodo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?