MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Kepemimpinan JK di PMI, Ini Kata Menkum

Publisher: Redaktur 22 Desember 2024 3 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono menolak surat Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan Jusuf Kalla atau JK sebagai Ketua Umum PMI. Supratman merespons penolakan tersebut.

“Nggak papa, apapun yang diputuskan pemerintah apabila harus memilih di antara 2 pihak yang bersengketa selalu ada yang merasa tidak puas,” kata Supratman, Minggu 22 Desember 2024.

Supratman menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap permohonan dari dua kubu tersebut. Dia menyebut, setelah dilakukan kajian, maka pihaknya menetapkan berdasarkan AD/ART serta peserta yang hadir dari Munas PMI.

“Tugas kementerian adalah melakukan verifikasi atas 2 permohonan dan setelah dilakukan kajian, baik anggaran dasar dan ART PMI serta peserta yang hadir dalam Munas yang dilakukan oleh Ditjen AHU, maka kementerian Hukum berdasarkan kewenangannya terhadap keputusan yang diambil dan sudah disampaikan kepada Publik juga,” ujarnya.

Baca Juga:  Terima Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokuskan Empat Program

Sebelumnya, Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla. Pihaknya menolak kepemimpinan Jusuf Kalla di PMI.

“Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia,” kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.

Ulla juga membahas terkait anggaran dasar PMI yang sejalan dengan pemerintah terhadap status badan hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. “Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berdasarkan keputusan presiden,” imbuhnya.

Baca Juga:  PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Ngaku Dipaksa Layani 450 Pria Sebulan

Dia juga menilai Menkum Supratman bukan mengesahkan, melainkan menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII. Padahal, kata dia, pengakuan itu justru menimbulkan pertentangan.

“Bahwa meskipun dalam suratnya Menteri Hukum Republik Indonesia bukan mengesahkan, namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII, namun hal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat serta polemik di masyarakat,” ucapnya.

Karena itulah, dia berpendapat, perlu adanya mediasi demi memberikan rasa keadilan kepada pihak Agung Laksono.

“Bahwa guna mendapatkan kepastian informasi bagi masyarakat dan perlakuan yang adil bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka hal yang wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak yang sampai saat ini belum dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jusuf Kalla: Implikasi Pemimpin yang Suka Marah Terus, Bagaimana Jika Terlibat Debat dengan Kepala Negara Lain?"

“Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini, kami menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI. Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” lanjutnya. HUM/GIT

TAGGED: AD/ART, Agung Laksono, Jusuf Kalla, Ketua Umum PMI, Menteri Hukum, Munas PMI XXII, PMI, Supratman Andi Agtas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?