MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri Soal HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Sebut HGB Terbagi Dalam 3 Sertifikat

Publisher: Admin 21 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim memberikan penjelasan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang mencakup area seluas sekitar 656 hektare. HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.

Saat membuka penjelasan dalam konferensi pers di Kantor BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025, Kakanwil BPN Jatim Lampri, memastikan bahwa lokasi HGB seluas 656 hektare tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jateng Dampingi Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Elektronik Door to Door

“Berita yang beredar sebelumnya mengatakan lokasi HGB tersebut berada di Surabaya, namun itu keliru. Sesungguhnya, HGB ini berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” tandas Lampri, yang sebentar lagi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah.

Lampri menjelaskan, bahwa HGB seluas 656 hektare terbagi dalam tiga sertifikat, yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda. Namun, ia belum bisa memastikan jenis bidang usaha perusahaan-perusahaan tersebut, karena saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut.

“Secara kasar, mungkin berkaitan dengan bidang perumahan, namun ini masih dalam tahap investigasi,” tambah mantan Kepala Biro Humas, Kementerian ATR/BPN ini.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Berjalan Baik, Dirjen PHP Tekankan Disiplin dalam Bekerja

Sebelumnya, temuan mengenai HGB di laut Surabaya-Sidoarjo yang mencakup sekitar 656 hektare ini menjadi perbincangan hangat di media sosial X.

Temuan tersebut ditemukan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan mirip dengan kasus serupa yang juga ramai diperbincangkan di Tangerang.

Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan tersebut melalui akun X-nya, @thanthowy, dengan mencatat bahwa lokasi HGB berada di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, di koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1.7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy.

Kasus serupa di Tangerang sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung hal ini, dengan merujuk pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.

Baca Juga:  Ini Pesan Menteri ATR/BPN saat Menyerahkan Sertifikat Door to Door ke Warga Jombang

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga menemukan inkonsistensi dalam rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 2023,” tulisnya. HUM/CAK

TAGGED: Hak Guna Bangunan, HGB, HGB di Atas Laut, HGB Seluas 656 Hektare, Kanwil BPN Jatim, Lampri, Laut Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?