SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim memberikan penjelasan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang mencakup area seluas sekitar 656 hektare. HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.
Saat membuka penjelasan dalam konferensi pers di Kantor BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025, Kakanwil BPN Jatim Lampri, memastikan bahwa lokasi HGB seluas 656 hektare tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan.
“Berita yang beredar sebelumnya mengatakan lokasi HGB tersebut berada di Surabaya, namun itu keliru. Sesungguhnya, HGB ini berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” tandas Lampri, yang sebentar lagi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah.
Lampri menjelaskan, bahwa HGB seluas 656 hektare terbagi dalam tiga sertifikat, yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda. Namun, ia belum bisa memastikan jenis bidang usaha perusahaan-perusahaan tersebut, karena saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut.
“Secara kasar, mungkin berkaitan dengan bidang perumahan, namun ini masih dalam tahap investigasi,” tambah mantan Kepala Biro Humas, Kementerian ATR/BPN ini.
Sebelumnya, temuan mengenai HGB di laut Surabaya-Sidoarjo yang mencakup sekitar 656 hektare ini menjadi perbincangan hangat di media sosial X.
Temuan tersebut ditemukan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan mirip dengan kasus serupa yang juga ramai diperbincangkan di Tangerang.
Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan tersebut melalui akun X-nya, @thanthowy, dengan mencatat bahwa lokasi HGB berada di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, di koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.
“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1.7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy.
Kasus serupa di Tangerang sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung hal ini, dengan merujuk pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.
“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga menemukan inkonsistensi dalam rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 2023,” tulisnya. HUM/CAK