MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri Soal HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Sebut HGB Terbagi Dalam 3 Sertifikat

Publisher: Admin 21 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim memberikan penjelasan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang mencakup area seluas sekitar 656 hektare. HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.

Saat membuka penjelasan dalam konferensi pers di Kantor BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025, Kakanwil BPN Jatim Lampri, memastikan bahwa lokasi HGB seluas 656 hektare tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan.

Baca Juga:  BPN Gelar Turnamen Voli, Kakanwil Lampri: Ciptakan Nilai-nilai Kompetitif yang Positif dan Sportif

“Berita yang beredar sebelumnya mengatakan lokasi HGB tersebut berada di Surabaya, namun itu keliru. Sesungguhnya, HGB ini berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” tandas Lampri, yang sebentar lagi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah.

Lampri menjelaskan, bahwa HGB seluas 656 hektare terbagi dalam tiga sertifikat, yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda. Namun, ia belum bisa memastikan jenis bidang usaha perusahaan-perusahaan tersebut, karena saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut.

“Secara kasar, mungkin berkaitan dengan bidang perumahan, namun ini masih dalam tahap investigasi,” tambah mantan Kepala Biro Humas, Kementerian ATR/BPN ini.

Baca Juga:  BPN dan PWNU Jatim Jalin Kerja Sama, Menteri Nusron Wahid Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Milik NU

Sebelumnya, temuan mengenai HGB di laut Surabaya-Sidoarjo yang mencakup sekitar 656 hektare ini menjadi perbincangan hangat di media sosial X.

Temuan tersebut ditemukan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan mirip dengan kasus serupa yang juga ramai diperbincangkan di Tangerang.

Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan tersebut melalui akun X-nya, @thanthowy, dengan mencatat bahwa lokasi HGB berada di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, di koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1.7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy.

Kasus serupa di Tangerang sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung hal ini, dengan merujuk pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jateng Dampingi Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Elektronik Door to Door

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga menemukan inkonsistensi dalam rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 2023,” tulisnya. HUM/CAK

TAGGED: Hak Guna Bangunan, HGB, HGB di Atas Laut, HGB Seluas 656 Hektare, Kanwil BPN Jatim, Lampri, Laut Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?