MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Maria Lestari Dipanggil di Kasus Hasto, PDI-P: KPK Sibuk Melakukan Atraksi

Publisher: Redaktur 10 Januari 2025 3 Min Read
Share
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Deddy Yevri Sitorus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Deddy Yevri Sitorus menilai pemanggilan anggota Komisi IV DPR RI, Maria Lestari, di kasus Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan atraksi dari KPK. Ia menilai penyidikan kasus Hasto melebar dari duduk perkara yang dipermasalahkan.

“Ya menurut saya KPK menunjukkan ketidaksiapan untuk penuntutan Mas Hasto sehingga harus melebar keluar dari pokok perkara yang dituduhkan kepada beliau,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.

Ia memandang KPK menetapkan status tersangka Hasto tanpa ada bukti yang kuat. Ia menilai kasus ini cenderung dipaksakan.

“Kesan saya, KPK menetapkan status tersangka Mas Hasto tanpa bukti permulaan yang cukup dan atau tidak kuat serta cenderung terlalu dipaksakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tiba di KPK Terkait Harun Masiku, Yasonna Tenteng Map Biru

Deddy mengaku heran lantaran KPK baru gencar memanggil saksi-saksi setelah status Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Ia memandang cara seperti ini tak etis dilakukan.

“Setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka baru sibuk memanggil saksi-saksi, melakukan atraksi narasi dan bahkan melebarkan pemeriksaan di luar hukum acara,” kata anggota DPR RI ini.

“Ini yang sering disebut sebagai malicious prosecution atau penuntutan jahat oleh aparat penegak hukum. Itu derajatnya lebih tidak beradab dibanding kejahatan persekusi yang dilakukan preman di jalanan,” sambungnya.

Deddy menyebut seharusnya bukti dari KPK sudah kuat hingga tak perlu mencari-cari kesalahan. Ia menegaskan bukti yang dihadirkan harus seterang cahaya.

Baca Juga:  Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat 'Jatah' Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

“Ya kan seharusnya bukti-bukti sudah seterang cahaya baru ditetapkan status tersangka,” katanya.

Diketahui, KPK masih mendalami kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK), yang kini jadi tersangka. KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Maria Lestari (ML), hari ini.

“Hari ini Kamis 9 Januari 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025.

“ML, anggota DPR RI,” tambahnya.

Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Selain Maria, KPK turut memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024, Agus Supriyanto (AS).

Baca Juga:  Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Deddy Yevri Sitorus, Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan, KPK, PDI-P, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?