MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bekerja sebagai Pemijat dan Pemandu Lagu, 4 WNA Tiongkok Dipulangkan Paksa

Publisher: Admin 9 Januari 2025 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawal pemulangan keempat WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawal pemulangan keempat WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Empat warga negara asing (WNA) Tiongkok yang bekerja ilegal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dideportasi petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Empat WNA Tiongkok dengan inisial XH, WW, WCX, dan ZY yang diamankan pada 7 Januari 2025 itu, ditemukan bekerja sebagai pemijat (terapis) hingga pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, keempat Orang Asing merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA). Petugas mengambil tindakan dengan mengamankan orang asing untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas imigrasi saat melakukan penggerebekan di tempat pijat dan spa kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Petugas imigrasi saat melakukan penggerebekan di tempat pijat dan spa kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY di-deportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Semarang Gelar Operasi Jagratara

Widya mengatakan, keempat WNA itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan operasi pengawasan keimigrasian.

“Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Widya mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama.

Widya menjelaskan WNA yang diketahui berinisial XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA). Kemudian petugas Imigrasi menangkap empat WNA itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” sambungnya.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Asing Transaksikan Dolar Palsu di Jakarta Barat

Selain itu, keempat WNA itu bekerja ilegal sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Saat ini, empat WNA telah dideportasi dan masuk daftar penangkalan.

“Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan,” bebernya.

Masih kata Widya, Orang Asing telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut

Baca Juga:  Viral Turis China Bisa Masuk RI dengan Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor

“Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas Orang Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Dipulangkan Paksa, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Jakarta Utara, Izin Tinggal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pelanggaran Keimigrasian, Pemandu Lagu, Pemijat, Terapis, Visa on Arrival, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran BPN Jatim berfoto bersama usai kegiatan upacara di Kantor Wilayah BPN Jatim.
Hari Kesaktian Pancasila, Muhammad Naim Tekankan Soliditas Jajaran Badan Pertanahan Nasional Jatim
1 Oktober 2026
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test sebagai Calon Kapolri di DPR
1 Oktober 2026
Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test sebagai Calon Kapolri di DPR
1 Oktober 2026
Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 8 Saksi
1 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Badan Narkotika Nasional

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Badan Narkotika Nasional

Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Hukum

Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test sebagai Calon Kapolri di DPR

Hukum

Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?