MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selesai Diperiksa KPK, Agustiani Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan

Publisher: Redaktur 9 Januari 2025 3 Min Read
Share
Agustiani Tio Fridelina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah memeriksa eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF), soal kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDI-P, Harun Masiku. Dirinya mengaku ditanyai 14 pertanyaan.

Agustiani selesai diperiksa KPK sekitar pukul 17.54 WIB. Dirinya irit bicara, dan menyampaikan yang ditanyakan penyidik masih perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“14 (pertanyaan). (Ditanya terkait) Perkembangan dari BAP yang lama,” kata Agustiani usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara dari Agustiani, Army Mulyanto, menjelaskan kliennya itu sakit sehingga meminta pemeriksaan dilanjutkan hari ini. Sehingga Agustiani memerlukan kondisi yang khusus.

Baca Juga:  Megawati Rangkap Jabatan, Hasto Absen dari Struktur: Mungkinkah Ini Sinyal untuk Peran yang Lebih Besar?

“Kemarin ditunda karena Bu Tio kena kanker, kapan kejadiannya pada saat beliau ditahan, pada perkara sebelumnya,” sebutnya.

Sebelumnya Agustiani Tio Fridelina, kembali diperiksa KPK. Pemeriksaan ini masih terkait kasus suap dari eks caleg PDI-P Harun Masiku yang masih jadi buron.

Agustiani tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 11.10 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.

Agustiani sempat diperiksa pada Senin 6 Januari 2025. Namun dia meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada hari lain karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang merupakan komisioner KPU saat suap terjadi. Agustiani telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas.

Baca Juga:  Pansel KPK Didesak Telusuri Rekam Jejak Capim dan Calon Dewas, Ini Respons Ketua Pansel

Selain Agustiani, Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat. Wahyu bersama Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.

Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Padahal suara Harun Masiku tak memenuhi persyaratan.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka baru itu adalah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah.

Hasto diduga terlibat suap bersama Harun Masiku dkk. Selain itu, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Penyidik Kritik Putusan Etik Dewas KPK: Ghufron Harusnya Mundur!
TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, Buron, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, PAW, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?