MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waket Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tegas Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

Publisher: Redaktur 3 Januari 2025 2 Min Read
Share
Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak tiga anggota Polri dipecat lewat sidang etik buntut kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai cepat bertindak.

“Apresiasi buat kecepatan Polri dalam menindak anggotanya yang bermasalah,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.

Sahroni berharap kasus seperti tidak terulang lagi. Diketahui kasus ini diduga melibatkan total 18 oknum anggota Polri.

“Jangan terulang kembali ke depan,” kata Sahroni.

3 Polisi Dipecat
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pertama Selasa 31 Desember 2024. Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

Baca Juga:  Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok

Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.

Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

Baca Juga:  Penampakan Ivan yang Suruh Siswa SMA Menggonggong Berbaju Tahanan

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 2 Januari 2025.

Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Djakarta Warehouse Project, DWP, Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?