MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PSI: Bung Karno Ditahan karena Bela Negara, Hasto Tersangka Suap KPU

Publisher: Redaktur 29 Desember 2024 9 Min Read
Share
Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang membawa-bawa Bung Karno setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama buron Harun Masiku. PSI menilai terlalu jauh jika Hasto menyertakan nama Bung Karno dalam kasus yang kini menyeretnya.

“Sosok bung Karno terlalu besar untuk kita kait-kaitkan dengan peristiwa ini. Apalagi Bung Karno dulu ditahan karena membela negara melawan penjajah. Kalau kasus ini, kan KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Jadi jelas terlalu jauh jika kita membawa nama besar Bung Karno,” ungkap Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil, Sabtu 28 Desember 2024.

Cheryl mengatakan langkah KPK dalam menetapkan tersangka terhadap pihak beperkara tentu memiliki dasar. Dia pun meminta agar keputusan KPK dihormati semua pihak.

“PSI selalu menghormati proses hukum. Kita beri kesempatan KPK bekerja. KPK menetapkan seseorang jadi tersangka sudah ada ketentuannya. Harus ada dua alat bukti,” kata Cheryl.

Kemudian dia juga menjelaskan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia pun menyampaikan Hasto memiliki kesempatan jika ingin melakukan pembelaan sesuai aturan yang berlaku.

“Dari pihak Pak Hasto juga kita hormati asas praduga tidak bersalah. Jika memang merasa tidak bersalah, silakan menyusun berkas pembelaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan tidak akan menyerah dengan bentuk intimidasi yang datang kepadanya. Ia menyatakan dirinya dan PDIP sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk.

“Kami tidak pernah akan menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal, sekalipun kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam video, Kamis 26 Desember 2024.

Hasto lalu mengutip Bung Karno yang mengatakan masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Oleh karena itu, ia meminta seluruh kader tidak menyerah menyuarakan kebenaran.

Baca Juga:  Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran,” ujarnya.

Hasto meminta semua kader menjaga marwah partai dan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dari berbagai upaya ingin merenggut marwah partai demi ambisi kekuasaan.

PDI-P Bela Hasto
Hasto Kristiyanto mengaku sebagai murid Bung Karno sembari mengutip Bab 9 ‘Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’. Pada bab itu ada subjudul ‘Masuk Tahanan’. Ucapan Sekjen PDIP selepas menjadi tersangka KPK itu pun menuai kritik.

Namun PDI-P melalui juru bicaranya, Guntur Romli, memberi pembelaan. Menurutnya, Hasto tidak sedang menyamakan dirinya dengan Bung Karno.

“Dengan mengutip Bung Karno, Saudara Sekjen ingin mengajak kita untuk membaca kembali buku-buku Bung Karno khususnya ‘Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’ dan meneladani perjuangan Bung Karno,” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya.

“Tidak ada alasan untuk takut dan takluk, karena seperti yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Prof Dr Hj Megawati Soekarnoputri ‘ketakutan adalah ilusi’,” imbuhnya.

Guntur Romli mengatakan, dalam buku tersebut, memang perlawanan Bung Karno adalah terhadap penjajah. Namun dia mengingatkan bahwa Bung Karno sendiri pernah menyampaikan perjuangannya lebih mudah karena melawan penjajah namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.

Atas dasar itu dia menuding penetapan tersangka terhadap Hasto adalah kriminalisasi. Guntur Romli turut mengatakan bahwa Hasto tidak memiliki jabatan negara yang menggunakan uang negara sehingga perkara yang membelitnya tidak menyebabkan kerugian negara.

Peran Hasto hingga Jadi Tersangka
Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang bertalian di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Usai Geledah Rumah La Nyalla, KPK Sasar Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Adapun peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut, sebagai berikut:
Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.

“Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Dalam proses Pemilihan Legislatif 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDI-P lainnya bernama Riezky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Riezky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDI-P Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

Selain itu, Hasto diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu diketahui menjabat komisioner KPU saat itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh Saudara HK,” ujar Setyo.

Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari. KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020. Namun, upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

Baca Juga:  Kaca Mata Cadewas KPK Kasus Firli hingga Dugaan Korupsi di Lapas

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto diketahui meminta pegawainya untuk menelepon Harun Masiku pada saat KPK melakukan OTT pada Januari 2020. Saat itu, Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

KPK juga mengungkapkan Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.

Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

KPK saat ini juga akan mendalami lagi kemungkinan OTT penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 itu telah bocor dan diketahui Hasto.

“Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selentingan saja,” jelas Setyo. HUM/GIT

TAGGED: Cheryl Tanzil, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PSI, Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil, Ketua KPK, KPK, PAW, Sekjen PDI-P, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Dari Industri Pertahanan ke Kereta Api: Mengenal Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI
13 Agustus 2025
Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Adam Rusydi, S.Pd., M.Pd., mengibarkan bendera Golkar setelah terpilih kembali untuk kedua kalinya memimpin Partai Golkar di Kabupaten Sidoarjo.
Adam Rusydi Kembali Pimpin Golkar Sidoarjo, Raih Dukungan Penuh Tanpa Lawan, 18 PK Kompak Mendukung
13 Agustus 2025
Ganjar dan Puan Isyaratkan Kejutan Posisi Sekjen PDI-P: Tidak Lama Lagi
13 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?