MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Simpatisan Penuhi Pengadilan Tipikor Beri Dukungan Moral

Publisher: Redaktur 24 Desember 2024 3 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mendapatkan support dari masyarakat setelah putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Selain hukuman pidana fisik, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 23 Desember 2024.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Ketua majelis hakim juga mengatakan jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK karena Sakit

“Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun,” ujar Ni Putu.

Gus Muhdlor dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 6 tahun 4 bulan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani.

Saat hakim memabacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucap “Allahu Akbar”, juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.

Ratusan simpatisan Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagian simpatisan bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Diduga Terima Potongan Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor.

“Kita masih punya waktu 7 hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding,” katanya usai sidang.

Di luar itu pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya bahkan dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah. “Namun kami masih tetap menghormati proses hukum,” terangnya. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ari Suryono, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo nonaktif, Gus Muhdlor, insentif pajak, pemotongan insentif, Pengadilan Tipikor Surabaya, Putusan, Siska Wati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kontroversi Podcast Abraham Samad Berujung Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?