MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

Publisher: Redaktur 8 Desember 2024 5 Min Read
Share
Penampakan mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kudus.
Ad imageAd image

SOLO, Memoindonesia.co.id – Mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap polisi di Kudus karena membuat video porno dan menjualnya lewat media sosial. DMW membuat video itu bersama tiga teman prianya.

Pelaku Mahasiswi
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat 6 Desember 2024.

Ronni mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Polisi sempat mengamankan tiga pria, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.

Baca Juga:  Pembunuh Pacar di Depok Pernah Perkosa Mahasiswi di Kontrakannya

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini mem-posting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

3 Pria Berstatus Saksi
Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” jelas Ronni.

Raup Jutaan Rupiah
Ronni menambahkan, tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.

Baca Juga:  Siasat Jahat Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Promosi Via Telegram

“Namun berjalan video ini dijualkan DMW melalui online,” jelasnya.

Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.

“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.

Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.

“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.

Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.

“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.

Baca Juga:  Tragis! Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal saat Nongkrong Bareng Pacar

Mengaku 2 Kali Bikin Video Porno
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus. Terlihat tersangka mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Tersangka DMW mengaku baru dua kali membuat video porno dengan tiga teman laki-lakinya ini pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Video yang direkam itu lalu dijual melalui WhatsApp.

“Saya dua kali membuat video,” kata DMW di Mapolres Kudus, Jumat 6 Desember 2024.

DMW mengaku hanya sebatas kenal dengan ketiga laki-laki yang berperan dalam video porno itu.

“Mereka ini kenal biasa,” terang dia.

Hasil Penjualan untuk Perawatan hingga Judi Online
DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka.

“Keseharian saya masih mahasiswi di Jawa Timur,” imbuhnya.

Dijerat UU ITE
Di kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Ronni Bonic, Demak jual video porno, Judi Online, Kapolres Kudus, mahasiswi, Mapolres Kudus, perawatan, video porno
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Santri Ungkap Tradisi Hukuman Ngecor di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk
1 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Pemerintahan

Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?