MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 6 Bulan

Publisher: Redaktur 3 Desember 2024 1 Min Read
Share
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. (Dok Diskominfotiksan Pekanbaru)
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Pj Wali Kota (Walkot) Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Risnandar baru enam bulan menjabat Pj Walkot Pekanbaru.

Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 menggantikan Muflihun. Pria kelahiran Luwuk, 6 Juli 1964 itu dilantik Pj Gubernur Riau saat itu SF Hariyanto.

Risnandar terjaring OTT di Pekanbaru kemarin sore. Pada pukul 19.30 WIB dia diperiksa di Polresta Pekanbaru.

KPK belum memerinci adakah pihak lain yang terjaring OTT juga. KPK juga belum menjelaskan penemuan uang dalam OTT ini.

Adapun sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT tersebut. Dia mengatakan OTT dilakukan kepada penyelenggara negara.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Usai Geledah Rumahnya soal Suap Dana Hibah

“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. HUM/GIT

TAGGED: KPK, Nurul Ghufron, OTT, Pj Gubernur Riau, Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, SF Hariyanto, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?