MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Surabaya Gegara Hubungan di Luar Nikah

Publisher: Redaktur 26 November 2024 5 Min Read
Share
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, Senin 25 November 2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, Senin 25 November 2024.

Agil menjadi teradu dalam perkara No 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.

“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, Senin 25 November 2024.

Tiga, Majelis juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

“Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, terungkap Agil dan PSH sudah kenal sejak 2017 sebagai senior dan junior di kampus. Kemudian, saat Agil menjadi Komisioner Bawaslu pada 2019, Agil meminta bantuan PSH untuk menjadi stafnya.

“Kemudian komunikasi semakin intensif dilakukan melalui WhatsApp saling berbagi dengan saling berbagi foto dan kabar setiap hari. Kemudian, pada 2021 keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih,” kata anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka sandi.

Baca Juga:  Intip Garasi Ketua KPU Hasyim Asyari yang Dipecat DKPP

Fakta persidangan mengungkap bahwa keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal ini terbukti dengan adanya bukti foto dan video yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan.

“Bahwa bukti foto tersebut diakui kebenarannya oleh pengadu dan teradu yang menunjukkan kedekatan khusus seperti di pantai, di dalam bioskop dan di dalam mobil,” ucapnya.

Kemudian, pada 2022, PSH mengirim foto tersebut kepada istri Agil melalui WhatsApp. Saat istrinya mengkonfirmasi, Agil mengakui telah berpacaran dengan PSH.

Istri Agil lalu meminta PSH mengakhiri hubungan dengan Agil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, PSH dan Agil ternyata masih berhubungan hingga November 2023.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai hubungan teradu dan pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, hubungan teradu dan pengadu adalah hubungan tidak wajar dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Chat Rayuan Hasyim ke Korban Diungkap oleh DKPP: 'For Your Eyes Only' hingga 'My Love'

“Tindakan teradu dinilai tidak patut dan pas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya, sebagai pejabat publik, teradu harusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap juga Agil mengirimkan sejumlah uang Rp 20 juta kepada PSH. Hal itu terjadi saat pengadu mundur sebagai PPK.

“Bahwa kemudian teradu, mengirimkan uang melalui ke rekening milik pengadu sejumlah Rp 2,5 juta sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024 dengan total sejumlah Rp 17,5 juta,” ujar anggota sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

Agil kerap mengirimkan uang ke rekening milik PSH untuk keperluan PSH sehari-hari seperti skin care, makan, liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp 31,9 juta.

“Bahwa hal ini diketahui oleh istri teradu yang kemudian istri teradu mendatangi rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan uang yang dilakukan oleh pengadu terhadap suaminya bahwa advokat menyarankan kepada istri teradu untuk memberikan surat somasi kepada pengadu,” ungkap Ratna.

Baca Juga:  Gara-gara Ini Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Akan tetapi surat somasi tersebut tidak ditanggapi oleh PSH. Kemudian, pada 2 Desember 2023, Agil bersama istrinya dan dua orang kuasa hukumnya datang ke rumah PSH.

Dalam pertemuan tersebut, memberikan maksud dan tujuan untuk menyampaikan kepada ibunda PSH agar memberi nasihat kepada putrinya supaya tidak mengganggu rumah tangga.

“Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu juga meminta uang kepada pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp 20 juta, namun hingga sidang dilakukan teradu tidak menerima uang tersebut dari pengadu,” ungkap dia.

Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan PSH, tidak dapat dibuktikan bahwa kedatangan Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil aduan PSH, tetapi dengan maksud untuk minta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta kepada PSH mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan.

“Dengan demikian delik aduan pengadu 4.2, tidak terbukti dan jawaban teradu DKPP, teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan pedoman penyelenggara pemilu,” pungkas dia. HUM/GIT

TAGGED: Bawaslu Surabaya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, Komisioner, Muhammad Agil Akbar, pemberhentian tetap, sanksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto (kiri) menyaksikan Kakanim Semarang Ari Widodo dan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo menunjukkan PKS yang sudah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
Imigrasi Semarang dan UNDIP Luncurkan Campus Immigration Point, Permudah Layanan bagi Warga Negara Asing Kampus
7 Juli 2025
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika menerima pengaduan warga yang tertipu oleh pengembang di Balai Kota Surabaya belum lama ini.
Bongkar Skandal Properti, Armuji: Ratusan Warga Surabaya Jadi Korban Janji Palsu Pengembang
7 Juli 2025
KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
7 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
7 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat
7 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto (kiri) menyaksikan Kakanim Semarang Ari Widodo dan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo menunjukkan PKS yang sudah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
Imigrasi

Imigrasi Semarang dan UNDIP Luncurkan Campus Immigration Point, Permudah Layanan bagi Warga Negara Asing Kampus

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika menerima pengaduan warga yang tertipu oleh pengembang di Balai Kota Surabaya belum lama ini.
Pemerintahan

Bongkar Skandal Properti, Armuji: Ratusan Warga Surabaya Jadi Korban Janji Palsu Pengembang

Hukum

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Kejaksaan

Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?