MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

48 Napi Kelas Kakap di 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

Publisher: Admin 14 November 2024 3 Min Read
Share
Petugas kepolisian mengamankan napi kelas kakap saat hendak diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan.
Petugas kepolisian mengamankan napi kelas kakap saat hendak diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 48 narapidana kategori high risk di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis dini hari, 14 November 2024.

Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas. Pelaksanaan Pemindahan 48 orang WBP dilakukan tengah malam. Dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 WIB dini hari.

Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.

Baca Juga:  Adies Kadir Pimpin Kunker Reses 28 Anggota Kunjungi Mitra Kerja

“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” ujar Heri.

Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga orang narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing 1 orang.

“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutur Heri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.

Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana.

Baca Juga:  Ini Pesan Dirjen AHU saat Lantik dan Ambil Sumpah 435 Notaris

Dan masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan. Dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, diharapkan bisa lebih terkontrol dalam pengawasan.

“Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol,” ujar Heni.

 

Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Pengamanannya super ketat.

Heni menerangkan, puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.

Baca Juga:  Pandangi Karmila, Inovasi Imigrasi Malang Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor

“Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Jadi mereka selama pembinaan menurut pengamatan kami tidak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan dan pembinaan,” ungkapnya.

“Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security,” sambung Heni. HUM/CAK

TAGGED: Divisi Pemasyarakatan, Heni Yuwono, Heri Azhari, Kemenkumham, Kemenkumham Jatim, Lapas High Risk Karanganyar, Napi, Narapidana Kategori High Risk, Nusakambangan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?