MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Bakal Periksa Hakim Agung Tekait Kasasi Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 14 November 2024 3 Min Read
Share
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim agung yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Tujuannya, untuk mendalami dan dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara itu.

Juru bicara KY, Mukti Fajar menyebut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami hal itu.

“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Gregorius Ronald Tannur, red),” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.

Mukti mengaku, pihaknya selalu mengamati perkembangan proses hukum dalam pusaran kasus itu. Oleh karena itu KY, kata dia, pun terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku yang menangani kasus tersebut di ranah pidana.

Baca Juga:  Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar 'Kode Kamar' Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur di PN Surabaya

“KY juga berkoordinasi terus dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus ini sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dari judicial corruption,” jelas Mukti.

Kemudian, Mukti juga menyebut bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kejagung untuk saling bertukar informasi perihal tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu. Namun, penanganannya tetap dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

“Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” terang Mukti.

Baca Juga:  Temuan Mengejutkan: Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

“Selanjutnya KY dan Kejaksaan Agung bersepakat bahwa pemeriksaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY pada wilayah etik dan Kejaksaan Agung di wilayah pidana,” pungkas dia.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas atas putusan bebas Hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti telah diproses Mahkamah Agung. Hakim MA membatalkan putusan bebas tersebut.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober lalu.

Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, yakni Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

Baca Juga:  PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi. HUM/GIT

TAGGED: Anggota KY, Gregorius Ronald Tannur, hakim a, juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Hukum

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

Hukum

Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?