MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Giliran Anak-Suami Pengacara Ronald Tannur Diperiksa soal Kasus Suap Hakim

Publisher: Redaktur 10 November 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menyeret makin banyak orang. Keluarga inti pengacara Ronald, Lisa Rahmat, kini juga diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lisa Rahmat merupakan pengacara yang ditunjuk keluarga Ronald Tannur untuk membela Ronald dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Kejagung lalu menetapkan Lisa sebagai tersangka karena terbukti memiliki peran dalam skandal suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Suami-Anak Lisa Rahmat Diperiksa
Kejagung memeriksa sejumlah keluarga Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya telah memeriksa empat orang saksi pada Jumat 8 November 2024. Mereka adalah:

1. LHP selaku suami tersangka LR.

2. HSH selaku anak tersangka LR sekaligus tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur

Baca Juga:  PDI-P dan KPK Meradang, Megawati Minta Ketemu Penyidik

3. ADP selaku tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur.

4. AS selaku sopir tersangka LR sekaligus sopir keluarga tersangka LR.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu 9 November 2024.

Pemeriksaan ke Lisa Rahmat
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa Lisa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dia diperiksa untuk mendalami hubungannya dengan para tersangka lainnya.

“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW,” jelas Harli.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada Lisa maupun keluarganya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Kasus ini berawal dari divonis bebasnya Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.

Dalam pusaran kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MR). Meirizka diduga berperan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai modal menyuap hakim PN Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada anaknya.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Seperti Apa Sosok Hakim Eman Sulaeman

Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar, kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?