MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya uang Rp 5 miliar yang disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi Ronald terkait kasus tewasnya Dini Sera. Kejagung akan mengusut sumber uang tersebut.

“Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu 27 Oktober 2024.

Harli mengatakan tidak mungkin Lisa Rahmat menyiapkan sendiri uang tersebut. Harli mengaku yakin ada yang mendanai untuk mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur.

“Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yang lainnya tentu harus diungkap,” kata Harli.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang Rp 5 miliar itu disiapkan oleh Lisa Rahmat (LR). Uang itu diketahui dikirim Lisa kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga:  Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut,” kata Qohar dalam jumpa pers, di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Qohar menyebut hingga kini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.

“Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja,” terangnya.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit

Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika Zarof dihubungi Lisa. Lisa meminta Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, untuk membantunya mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia.

Baca Juga:  Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Qohar menyebut berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Harli Siregar, Heru Hanindyo, Kapuspenkum, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, Lisa Rahmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?