MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Adili Kedutaan Besar India

Publisher: Admin 27 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH
Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para penggugat meminta penghentian pembangunan Kedubes India dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. Mengenai gugatan tersebut, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH angkat bicara.

Kata Syaiful, bahwa Kedubes India memiliki hak imunitas atas yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi di negara penerima (dalam hal ini Republik Indonesia), dalam bentuk apa pun.

“Oleh karena itu, pengadilan di Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang objeknya adalah Kedubes India,” tegas Syaiful dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2024 di Surabaya.

Baca Juga:  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan Bebas: Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan

Pendiri Advokat Muslim Nasional (AMN) ini menambahkan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menghormati tindakan negara berdaulat lainnya. Seorang hakim dari satu negara berdaulat tidak dapat mengadili tindakan negara berdaulat lainnya.

“Dengan demikian, Kedutaan Besar India seharusnya tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor: 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim,” sambung Syaiful Ma’arif.

Syaiful juga menekankan bahwa Kedutaan Besar India adalah perwakilan diplomatik resmi yang keberadaannya didasarkan pada Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik (yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 1 Tahun 1982).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa Kedutaan Besar India di Indonesia memiliki hak tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability), hak perlindungan diplomatik (right to protection), dan hak imunitas (the right of immunity). Hak-hak ini berlaku terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, maupun administratif di negara penerima.

Baca Juga:  Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas

“Dengan merujuk pada hal tersebut, maka gedung perwakilan atau misi dari Kedutaan Besar India yang menjadi objek perkara ini juga memiliki hak tidak dapat diganggu gugat karena berada dalam yurisdiksi kedaulatan Negara India. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 huruf (i), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik,” jelas Wakil Ketua Umum DPN Peradi tersebut.

Syaiful menegaskan bahwa secara hukum, gugatan terhadap Kedubes India tidak memenuhi syarat formal. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca Juga:  Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan: Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Hadapi Keputusan Hari Ini

Selain itu, Kedutaan Besar India sebagai perwakilan diplomatik resmi negara India di Indonesia bukanlah subjek hukum yang dapat ditarik sebagai pihak dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud oleh para penggugat.

“Terlebih lagi, terdapat permintaan yang tidak masuk akal dalam petitum Nomor 4, yaitu agar Kedubes India tidak menggunakan dan memanfaatkan tanah serta bangunan yang berada dalam yurisdiksi mereka. Juga tuntutan ganti rugi yang berlebihan sebesar Rp 3 triliun,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: DPN Peradi, Hak Imunitas, Kedubes India, Kedutaan Besar India, Pengadilan Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syaiful Ma'arif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?