MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu usai Kejagung menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut kemungkinan itu dilakukan setelah penyidik mengetahui terdapat pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan pemufakatan jahat itu terjadi antara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) dengan Zarof yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

Baca Juga:  MA 'Sunat' Vonis Gazalba Saleh: Dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Dalam kesepakatannya, Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar sebagai biaya jasa.

Zarof menerima tawaran Lisa hingga akhirnya terjadi kesepakatan antar keduannya. Lisa kemudian memberikan uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing kepada Zarof pada Oktober 2024.

Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan penyidik, Qohar mengatakan, uang itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tak Ditahan Karena Sakit

Lebih lanjut, Qohat menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ungkapnya.

Karena itu Qohar menyatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.

Baca Juga:  Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

“Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” tutur Qohar.

Qohar memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, MA, Mahkamah Agung, Mangapul, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, PN Surabaya, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?