JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan (6 x Rp 5,04 juta) dan wakil presiden Rp 20,16 juta per bulan ( 4 x Rp 5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:
1. Gaji Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Tunjangan lainnya: –
2. Gaji Wakil Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Tunjangan lainnya: –
Besaran gaji pejabat negara RI
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
1. Menteri Negara
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: –
2. Pejabat Setara Menteri
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: –
3. Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 67.733.503
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp 3.000.000-Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp 3.000.000-Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp 3.024.000
4. Wakil Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 62.505.703
Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp 2.772.000
5. Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp 2.520.000
6. Wakil Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR
7. Anggota DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 54.051.903
Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun
8. Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 121.609.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp 2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp 37.560.000
9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 82.451.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
10. Ketua Muda MA
Gaji pokok bulanan: Rp 4.410.000
Tunjangan jabatan: Rp 77.504.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 72.854.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
12. Jaksa Agung
Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000
13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.500.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
14. Wakil Ketua BPK
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 14.717.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK
15. Anggota BPK
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 15.500.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp 41.550.000
16. Ketua KPK
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp 37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp 29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp 16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
17. Wakil Ketua KPK
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp 34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp 27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp 16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250
18. Kapolri
Gaji pokok bulanan: Rp 5.930.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500
19. Panglima TNI
Gaji pokok bulanan: Rp 5.646.100
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500
20. Kepala Daerah Provinsi
Gaji pokok bulanan: Rp 3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 5.400.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
21. Wakil Kepala Daerah Provinsi
Gaji pokok bulanan: Rp 2.400.000
Tunjangan jabatan: Rp 4.320.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji pokok bulanan: Rp 2.100.000
Tunjangan jabatan: Rp 3.780.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
23. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji pokok bulanan: Rp 1.800.000
Tunjangan jabatan: Rp 3.240.000
Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Demikian besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia dilengkapi dengan gaji pejabat negara RI. Jadi, besaran gaji presiden RI saat ini adalah Rp 30.240.000 dan besaran gaji untuk wakil presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan. HUM/GIT