MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Publisher: Redaktur 20 Oktober 2024 7 Min Read
Share
Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.

Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan (6 x Rp 5,04 juta) dan wakil presiden Rp 20,16 juta per bulan ( 4 x Rp 5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:

1. Gaji Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Tunjangan lainnya: –

2. Gaji Wakil Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Tunjangan lainnya: –

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Dideklarasikan Serentak: Tuban Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

1. Menteri Negara
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: –

2. Pejabat Setara Menteri
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: –

3. Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 67.733.503
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp 3.000.000-Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp 3.000.000-Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp 3.024.000

4. Wakil Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 62.505.703
Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp 2.772.000

5. Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp 2.520.000

6. Wakil Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR

7. Anggota DPR
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 54.051.903
Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun

8. Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 121.609.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp 2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp 37.560.000

Baca Juga:  Sosok Maria Lestari yang Kini Ditelusuri KPK

9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 82.451.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

10. Ketua Muda MA
Gaji pokok bulanan: Rp 4.410.000
Tunjangan jabatan: Rp 77.504.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 72.854.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

12. Jaksa Agung
Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000

13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.500.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

14. Wakil Ketua BPK
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 14.717.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK

15. Anggota BPK
Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 15.500.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp 41.550.000

16. Ketua KPK
Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp 37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp 29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp 16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Ada Kementerian Matikan OSS, Langsung Ditangkap KPK

17. Wakil Ketua KPK
Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp 34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp 27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp 16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250

18. Kapolri
Gaji pokok bulanan: Rp 5.930.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500

19. Panglima TNI
Gaji pokok bulanan: Rp 5.646.100
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500

20. Kepala Daerah Provinsi
Gaji pokok bulanan: Rp 3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 5.400.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

21. Wakil Kepala Daerah Provinsi
Gaji pokok bulanan: Rp 2.400.000
Tunjangan jabatan: Rp 4.320.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji pokok bulanan: Rp 2.100.000
Tunjangan jabatan: Rp 3.780.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

23. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji pokok bulanan: Rp 1.800.000
Tunjangan jabatan: Rp 3.240.000
Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Demikian besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia dilengkapi dengan gaji pejabat negara RI. Jadi, besaran gaji presiden RI saat ini adalah Rp 30.240.000 dan besaran gaji untuk wakil presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan. HUM/GIT

TAGGED: gaji presiden, Jaksa Agung, Joko Widodo, Kapolri, Ketua BPK, Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua MA, Ketua MPR, Menteri, panglima, Prabowo Subianto, Wakil Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?