MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, hari ini untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang berstatus sebagai pihak beperkara di KPK.

“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Pak Direskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan jadwal pemeriksaan Alexander Marwata. Ia dijadwalkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Selasa, 15 Oktober 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi.

Namun, Ade Ary belum memberikan detail terkait pertanyaan yang akan diajukan kepada Alexander. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini.

Baca Juga:  4.051 Personel Gabungan Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU

Alexander Sempat Tak Hadir

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto menyampaikan bahwa Alexander Marwata tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan karena Alexander sedang menjalankan perjalanan dinas.

“Pak Alex seharusnya dimintai klarifikasi pada hari itu, namun ia menunda karena ada perjalanan dinas. Alasan tersebut dinilai wajar, dan kami memberikan kesempatan,” kata Karyoto pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dijadwalkan ulang setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Laporan tersebut muncul setelah pertemuan antara Alexander dan Eko Darmanto, yang tengah berstatus sebagai pihak berperkara di KPK.

Baca Juga:  Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap

Hingga saat ini, puluhan saksi, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, dan saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Sementara itu, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. HUM/GIT

TAGGED: Eko Darmanto, Kabid Humas, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?