MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Surabaya I dan II Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot

Publisher: Admin 15 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Lampri menyerahkan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga penghuni surat ijo disaksikan Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Widiani.
Kakanwil BPN Jatim Lampri menyerahkan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga penghuni surat ijo disaksikan Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Widiani.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id -Jajaraan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan penyerahan sertifikat tanah Pemerintah Kota Surabaya serta monitoring dan evaluasi terkait sertipikasi aset Pemerintah Kota Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024.

Kakanwil BPN Jatim Lampri berharap apa yang dilaksanakan ini mendapat ridho Allah SWT. Sebab, permasalahan penyelesaian permasalahan terkait aset/ Surat Ijo di Surabaya harus melalui perjalanan yang cukup panjang.

“Terkait pemberian HGB diatas HPL merupakan perjalanan yang panjang. Alhamdulillah sudah ada solusi terbit HGB diatas HPL selama 80 tahun secara bertahap” ucap Lampri didampingi Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto dan Kakantah Surabaya II, Budi Hartanto.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025

Pada kesempatan itu, Kakanwil BPN Jatim Lampri, menyerahkan secara langsung sejumlah 39 sertipikat elektronik Aset kepada Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Widiani, M.M dan membagikan 39 sertifikat HGB kepada masyarakat pemegang IPT Surabaya.

Pjs Walikota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyampaikan, sebagai wujud komitmen menyelesaikan permasalahan “Surat Ijo”, Pemerintah Kota Surabaya telah melaksanakan langkah-langkah dan koordinasi dengan KPK, BPK dan penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum pemberian Hak Guna Bangunan (GBB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat dapat mendapat kepastian hukum dan dapat memberikan dampak lebih di sektor ekonomi,” ujar Novi.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Asesmen KRS Jabatan Pengawas 2025

Hadir dalam kegiatan kemarin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Bapak Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., dan jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Pjs. Walikota Surabaya beserta jajaran para Kepala Dinas Pemkot Surabaya; Forkopimda Kota Surabaya dan masyarakat calon penerima sertifikat. HUM/CAK

TAGGED: Aset Pemkot, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, Budi Hartanto, HGB, HPL, IPT Surabaya, Kantah Surabaya I, Kartono Agustiyanto, Lampri, Pjs Walikota Surabaya, Restu Novi Widiani., Surat Ijo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?