MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Baswedan: Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto Bisa Menjadi Delik Pidana

Publisher: Redaktur 11 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menuai sorotan. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai pertemuan itu bisa menjadi delik pidana.

“Alexander Marwata harusnya tahu bahwa yang bersangkutan (Eko Darmanto) sudah dalam proses pemeriksaan oleh KPK sehingga bila mengadakan hubungan, dalam hal ini adalah bertemu di ruang kerja, itu masalah serius dan menjadi delik pidana bagi pimpinan dan insan KPK,” kata Novel, Kamis 10 Oktober 2024.

Pertemuan Alex dan Eko terjadi di Maret 2023. Saat itu Alex berdalih bertemu Eko karena mantan pejabat Bea Cukai itu hendak melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di instansinya.

Menurut Novel, pernyataan Alex itu juga janggal. Dia menyebut Alex seharusnya sadar pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada pelapor.

Baca Juga:  Eks Penyidik: Dugaan Gratifikasi Kaesang Jangan Jadi Beban Pimpinan KPK Baru

“Sebagai pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda terhadap pelapor,” kata Novel.

“Karena proses terhadap pengaduan KPK harus dilakukan dalam standar. Bila tidak dilakukan sesuai standar proses pengaduan bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” sambungnya.

Dalam pernyataannya kepada media, Alex juga mengaku pertemuannya itu telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Novel mengatakan Alex idealnya juga mengantongi surat tugas yang menguatkan argumennya tersebut.

“Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atau pengetahuan pimpinan lainnya. Bila tidak maka yang dilakukan Alexander Marwata adalah tindak pidana,” jelas Novel.

Novel juga menyindir dalih Alex yang mengaku bertemu Eko karena posisi mantan pejabat Bea Cukai itu sebagai pelapor. Novel menilai Alex seharusnya bisa menugaskan pegawai KPK yang terkait, bukan justru secara langsung menemui Eko di ruang kerjanya.

Baca Juga:  KPK Kirim Surat ke Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

“Mestinya bila benar Eko Darmanto adalah pelapor, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan dimaksud, bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali,” tutur Novel.

Alex direncanakan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Alex meminta pemeriksaanya ditunda hingga Selasa 15 Oktober 2024.

Kata Alex Marwata
Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga:  Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik 'OTT' di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.

Ia lalu menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, Eko Darmanto, KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?