MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mendorong agar RUU Perampasan Aset jadi agenda utama DPR periode baru. Yudi menilai RUU tersebut aset penting untuk memiskinkan koruptor.

“Tapi kembali lagi saya berharap bahwa anggota DPR periode ini masih baru, masih idealis, itu sedang menunjukkan ke masyarakat kinerja mereka, ya saya pikir salah satu hal yang positif di mata masyarakat mengesahkan UU tentang Perampasan Aset. Sebab, UU ini sangat penting untuk bisa memiskinkan para koruptor,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.

Yudi menerangkan RUU Perampasan Aset akan terus menjadi perhatian jika belum diselesaikan. Ia mengungkit harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta DPR untuk segera menyelesaikan.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta DPR Cabut Pasal RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers

“Undang-undang Perampasan Aset kan juga menjadi perhatian dari masyarakat dan sampai saat ini belum tuntas ya di periode DPR yang sebelumnya, walaupun kita tahu sebenarnya sudah ada surat persetujuan dari presiden untuk membahas hal tersebut,” ujarnya.

Yudi mengatakan DPR yang baru saja dilantik ini mempunyai harapan untuk menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Walaupun pada faktanya, Yudi menyebut RUU ini tidak bisa dibahas tanpa dukungan dari partai politik yang mengusung anggota DPR tersebut.

“Tentu bagi DPR yang baru ini DPR punya harapan bahwa mereka ya tentu menjadi kan hal ini prioritas, walaupun kita tahu bahwa dukungan dari parpol yang mengusung mereka jadi anggota DPR juga penting ya, karena tentu, dari DPR itu, dari partai, sinyal dari partai sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Ungkap TWK Era Firli 'Gagalkan' Tangkap Harun Masiku

Seperti diketahui, anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik. KPK berharap para anggota DPR yang baru bisa menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

“KPK menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi. Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 1 Oktober 2024.

Tessa meyakini para anggota DPR konsisten untuk berperan dalam memberantas korupsi. Dia berharap wakil rakyat itu bisa mengutamakan masalah-masalah yang dikeluhkan masyarakat.

“KPK juga meyakini, para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas. Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” katanya. HUM/GIT

Baca Juga:  Gebrakan Prabowo: Tunjangan dan Kunjungan Luar Negeri Anggota DPR Akan Dicabut
TAGGED: DPR, eks penyidik KPK, Mantan penyidik KPK, ruu perampasan aset, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?