MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi II DPR RI Dorong Penegakan Hukum Sektor Pertanahan untuk Hindari Kesalahpahaman dengan APH

Publisher: Admin 29 September 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri (kanan) memberikan cenderamata kepada perwakilan komisi disaksikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri (kanan) memberikan cenderamata kepada perwakilan komisi disaksikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Senin, 23 September 2024 lalu.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertanahan. Ia mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menghindari kesalahpahaman.

Dengan demikian, Junimart berharap agar tata kelola pertanahan di Indonesia dapat ditingkatkan. Serta, masalah-masalah hukum yang berkaitan dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Dan yang lebih penting dalam hal ini untuk melindungi kinerja dan integritas BPN.

“Ini menjadi pergumulan sekarang di BPN, supaya segera mungkin BPN itu melakukan proses komunikasi dengan para aparat penegak hukum (APH), tidak cukup dengan pelatihan, tidak cukup dengan Memorandum of Understanding (MoU), tetapi harus ada surat edaran dari Menteri,” ujar Junimart belum lama ini.

Baca Juga:  Bursa Ketua PDIP Surabaya Memanas, Figur Populer Belum Tentu Kantongi Rekom

Lanjut Junimart, tujuannya agar BPN yang menyatakan ketika Kepala Seksi (Kasi) itu dipanggil aparat penegak hukum (APH), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah). Ketika Kakantah dipanggil oleh (APH), harus ada izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).

“Ketika Kakanwil dan kebawahnya itu, dipanggil oleh APH, maka harus mendapat izin dari kementerian. izin ini harus ada,” tandas Junimart Girsang, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian program PTSL di Provinsi Jawa Timur melebihi target dengan persentase mencapai 100,2%. Dengan diharapkan, menjadi contoh bagi Kantor Wilayah (Kanwil) lainnya.

Baca Juga:  Awali Kunker di Pacitan, Kakanwil BPN Jatim Lampri Tanamkan Jerja "Spartan Jatim" untuk Wujudkan Kabupaten Lengkap

Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi Il DPR RI di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin, 23 September 2024 lalu. HUM/CAK

TAGGED: Aparat Penegak Hukum, APH, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, Junimart Girsang, Komisi II DPR RI, Lampri, PDI Perjuangan, Penegakan Hukum Pertanahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu
12 Maret 2026
Dampak Perang Iran vs AS dan Israel, Negara Asia Terapkan WFH hingga Penghematan Energi
12 Maret 2026
Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu
12 Maret 2026
Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan

Hukum

Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten

Nasional

Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu

Internasional

Dampak Perang Iran vs AS dan Israel, Negara Asia Terapkan WFH hingga Penghematan Energi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?