MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Surabaya: Golden Visa Dorong Pertumbuhan Investasi dan Perekonomian di Jawa Timur

Publisher: Admin 22 September 2024 4 Min Read
Share
Kantor Imigrasi Surabaya mengikuti kegiatan sosialisasi kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Surabaya mengikuti kegiatan sosialisasi kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengikuti kegiatan sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, khususnya Golden Visa, yang diadakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jawa Timur.

Imigrasi Surabaya, melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ferry Khrisdiyanto, menyampaikan tanggapan terkait Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, khususnya Golden Visa.

Menurut Ferry Khrisdiyanto, kebijakan ini mendapatkan perhatian serius, terutama dari kalangan pengusaha asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Golden Visa ini menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing dengan benefit tertentu, jadi mulai banyak pertanyaan dari para pelaku usaha untuk tertarik dengan kebijakan baru dari Dirjen Imigrasi ini,” kata Ferry.

Lanjut Ferry, salah satu poin penting dalam kriteria Golden Visa, terutama mengenai posisi penanggung jawab perusahaan asing seperti Direktur atau Komisaris.

Baca Juga:  Imigrasi Tanjung Perak Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pendemi dan Golden Visa

“Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah Direktur atau Komisaris asing harus juga menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat Golden Visa. Jika tidak, akan ada tambahan satu perusahaan di Jawa Timur yang memiliki Direktur asing tetapi bukan pemegang saham,” papar Ferry.

Ferry pun menjelaskan bahwa investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia perlu berinvestasi minimal US dollar 2.500.000 untuk memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

“Jika ingin memperpanjang masa tinggal menjadi 10 tahun, nilai investasi harus mencapai US dollar 5.000.000,” tambahnya.

Kemudian, bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investasi minimal yang dibutuhkan untuk Golden Visa 5 tahun adalah US dollar 350.000 dan US dollar 700.000 untuk masa tinggal 10 tahun.

Baca Juga:  Lentera Keimigrasian, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Khusus Surabaya

Sedangkan, bagi kalangan korporasi, syarat investasi untuk mendapatkan Golden Visa lebih tinggi. Direksi atau perwakilan korporasi induk harus menanamkan investasi sebesar US dollar 25.000.000 untuk izin tinggal 5 tahun dan US dollar 50.000.000 untuk 10 tahun.

“Tidak hanya investor, skema Golden Visa ini juga mengakomodasi mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI, dan kategori Second Home (rumah kedua), menawarkan kesempatan bagi talenta global dan tokoh dunia untuk berkontribusi dalam pengembangan Indonesia,” lugas Ferry.

Sementara itu, menurut data dari Kementerian Investasi, pada Triwulan II 2024, realisasi investasi di Indonesia mencapai Rp 428,4 triliun, dengan peningkatan 22,5% secara Year on Year (YoY).

“Tentu ini menunjukkan betapa besar dampak positif dari investasi asing terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Semarang Tegaskan Netralitas adalah Komitmen yang Harus Dijaga

Selain itu, per tanggal 14 September 2024, tercatat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 123 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kriteria modal ditempatkan minimal 25 juta USD atau sekitar Rp 380 miliar.

“Angka ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor asing, yang pada gilirannya dapat memperkuat perekonomian nasional,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi kebijakan Golden Visa, Ferry berharap semakin banyak investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, seiring dengan dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan izin tinggal dan perlindungan hukum.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Timur, yang terus berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Dokumen Perjalanan, Ferry Khrisdiyanto, Golden Visa, Imigrasi Surabaya, Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, Nomor Induk Berusaha, Penanaman Modal Asing, Perekonomian, Pertumbuhan Investasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dokter Larona Lakukan Amputasi Darurat di Lokasi, Selamatkan Santri Ponpes Al Khoziny
5 Oktober 2025
Tiga Jenazah Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
5 Oktober 2025
Fakta Dramatis Amputasi Darurat Selamatkan Santri Nur Ahmad di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
5 Oktober 2025
BNPB Sebut 27 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
5 Oktober 2025
BNPB Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 36 Tewas, 27 Masih Tertimbun
5 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dokter Larona Lakukan Amputasi Darurat di Lokasi, Selamatkan Santri Ponpes Al Khoziny
5 Oktober 2025
Tiga Jenazah Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
5 Oktober 2025
Fakta Dramatis Amputasi Darurat Selamatkan Santri Nur Ahmad di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
5 Oktober 2025
BNPB Sebut 27 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
5 Oktober 2025

TERPOPULER

Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri meninjau pelayanan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati.
Kakanwil BPN Jatim Sidak Kantah Kota Malang: Pastikan Pelayanan Prima dan Siap Raih Predikat WBK
3 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dokter Larona Lakukan Amputasi Darurat di Lokasi, Selamatkan Santri Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Tiga Jenazah Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

Peristiwa

Fakta Dramatis Amputasi Darurat Selamatkan Santri Nur Ahmad di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

BNPB Sebut 27 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?