MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Ini PT DKI Jakarta Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis 10 Tahun SYL

Publisher: Redaktur 10 September 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang diajukan KPK atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Sidang putusan banding itu digelar hari ini.

“Besok (hari ini, red) dibacakan, sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi jam 10.00 WIB,” kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono seperti dilansir detikcom, Senin 9 September 2024.

Duduk sebagai ketua majelis yakni Artha Theresia. Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca Juga:  KPK Jawab PDI-P soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum

Sebelumnya, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. KPK pun mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Gas Korupsi Bansos Presiden 2020, Ini Kata Jokowi
TAGGED: Kementan, KPK, Mantan Menteri Pertanian, PT DKI Jakarta, putusan banding, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025
Kapolri Listyo Sigit Lantik Empat Kapolda Baru dan Kadivkum Polri
30 Oktober 2025
Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025
Kapolri Listyo Sigit Lantik Empat Kapolda Baru dan Kadivkum Polri
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar

Korupsi

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Lantik Empat Kapolda Baru dan Kadivkum Polri

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?