MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Tahanan Ungkap Pungli di Rutan KPK: Kumpulkan Rp 746 Juta hingga Uang Rokok Harian Rp 300 Ribu

Publisher: Redaktur 3 September 2024 13 Min Read
Share
Sidang lanjutan pungli di Rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hal itu dibeberkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2024.

Jaksa awalnya memanggil Dono Purwoko, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara, untuk memberi kesaksian.

Dono memberikan sejumlah pengakuan mengejutkan berkaitan dengan pungli di Rutan KPK. Selain Dono, jaksa juga menghadirkan terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto. Elviyanto bahkan mengaku pernah menjadi korting pungli di Rutan KPK.

Berikut ini sejumlah pengakuan para mantan tahanan Rutan KPK:

1. Dilarang Jumatan karena Belum Bayar Setoran
Dono Purwoko bercerita terkait dirinya yang pernah dilarang Jumatan. Dia mengaku dilarang salat Jumat lantaran belum membayar setoran bulanan.

“Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, Jumatan itu saya nggak bisa. Jadi ini menurut saya ini adalah satu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti menjalani berproses hukum menghadapi masalah saya ini,” kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Senin 2 September 2024.

Dono mengatakan dirinya juga melakukan protes karena tak diperbolehkan Jumatan. Protes itu disampaikan Dono dengan teman satu kamarnya yakni mantan pejabat Pajak, Wawan Ridwan.

“Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh Jumatan begitu?” tanya jaksa.

“Saya pernah mengalami itu, saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita nggak boleh,” jawab Dono.

Dia menyampaikan protes itu ke petugas Rutan KPK. Dono menuturkan dirinya akhirnya diperbolehkan keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti Jumatan seusai melakukan protes.

“Saat itu kami tidak boleh, kami protes. Walaupun sedikit bertengkar, akhirnya dikeluarkan,” kata Dono.

“Protes kepada siapa?” tanya jaksa.

“Ada petugas juga yang jaga, ‘saya mau Jumatan’ petugas akhirnya membuka,” jawab Dono.

“Alasan apa saudara pada waktu itu mau beribadah terus ditutup dilarang?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu, makanya saya protes. Sempat terjadi seperti itu,” jawab Dono.

“Apa sebelumnya saudara memang belum membayar pada waktu itu?” tanya jaksa.

“Saat itu belum,” jawab Dono.

Dono mengatakan saat itu belum membayar setoran bulanan lantaran pindah kamar tahanan. Menurut dia, kamarnya saat itu tengah dicat sehingga harus pindah.

“Belum membayar?” tanya jaksa.

“Iya. Karena ada pindah, jadi ada yang kamar dicat, kemudian kami pindah, masih isolasi tapi seingat saya, saya belum bayar,” jawab Dono.

“Karena belum bayar, terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit gitu?” tanya jaksa.

“Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan,” jawab Dono.

“Tapi saudara rutin membayar?” tanya jaksa.

“Setelah pertama kali membayar, bulan berikutnya saya rutin,” jawab Dono.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

2. Bayar Pungli Rp 145 Juta
Selain itu, Dono juga mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk setoran bulanan. Dia mengaku pernah menyetor hingga Rp 145 juta.

Mulanya, Dono menceritakan momen mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, menyambutnya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dono mengatakan Yoory, yang merupakan korting di Rutan, meminta Dono mengikuti aturan yang ada.

“Ketika masuk itu, saya benar-benar shock dan saya tidak ada yang mendampingi. Pengacara waktu itu saya juga nggak ada, jadi saya sendirian. Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah ‘bahwa kamu tenang saja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan’. Itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja, Pak, seperti yang diperintahkan Pak Yoory tadi,” kata Dono.

Dono lalu menjalani masa isolasi sekitar 7 hari. Dia mengatakan Yoory kemudian menjelaskan aturan setoran bulanan yang harus dipatuhi semua tahanan.

“Dalam waktu 7 hari itu atau setelah 7 hari?” tanya jaksa.

“Dalam waktu 7 hari,” jawab Dono.

“Terus dipanggil oleh Pak Yoory dan Pak (Firjan) Taufan. Apa kata Pak Yorry dan Pak Taufan?” tanya jaksa.

“Jadi saya dipanggil diminta untuk ke ruangannya Pak Yoory, kamarnya Pak Yoory, di situ ada Pak Taufan disampaikan bahwa saya harus bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya ‘Kamu harus ikuti itu’,” jawab Dono.

“Harus ngikuti aturan harus bayar?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dono.

Dono mengatakan jumlah uang setoran bulanan itu bervariasi. Dia menuturkan nominal awalnya adalah Rp 20 juta hingga turun menjadi Rp 5 juta.

“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya jaksa.

“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.

“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya jaksa.

“Rp 20 juta per bulan, dan berikutnya Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta. Tiap bulan, Pak,” jawab Dono.

“Tiap bulan Rp 20 juta untuk 4 bulan pertama?” tanya jaksa.

“Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15, 15, 15, 15, kemudian turun lagi 10, 10, 10 berikutnya 5 sampai selesai,” jawab Dono.

Dono mengatakan dirinya membayar uang setoran bulanan itu dengan transfer melalui rekening istrinya, Novira Widayanti. Totalnya mencapai Rp 145 juta.

“Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta, sampai ke-10, Rp 5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp 145 juta. Betul segitu?” tanya jaksa setelah membacakan BAP Dono.

“Iya, saya penuhi semua,” jawab Dono.

3. Pernah Kumpulkan Pungli Rp 746 Juta
Mantan tahanan KPK, Elviyanto, juga memberi kesaksian terkait pungli yang terjadi di Rutan KPK. Dia mengaku mengumpulkan Rp 746 juta selama menjadi korting di Rutan KPK.

Baca Juga:  Pungli Rutan Disebut 'Tradisi Lama', Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

Elviyanto menjadi korting di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pertengahan 2020 hingga awal Januari 2021. Mulanya, Elviyanto mengakui menampung uang setoran bulanan para tahanan ke rekening istrinya, Siti Jamila, dan kakak iparnya, Roosari Defianti.

“Jadi, untuk menampung uang bulanan dari para tahanan itu Saudara menggunakan rekening istri Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 September 2024.

“Iya,” jawab Elviyanto.

“Terus rekening apa lagi selain rekening istri Saudara?” tanya jaksa.

“Kakak istri,” jawab Elviyanto.

“Dua rekening itu yang Saudara gunakan untuk menampung rekening dari para tahanan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

Elviyanto memberikan nomor rekening istri dan kakak iparnya ke para tahanan yang akan membayar setoran bulanan secara transfer. Kemudian, dia mentransfer uang yang telah terkumpul itu, melalui m-banking ke petugas Rutan KPK yang juga terdakwa dalam kasus ini, yakni Muhammad Ridwan.

“Kemudian, caranya Saudara mengirimkan uang masuk ke rekening istri dan kakak ipar Saudara itu bagaimana caranya ke rekeningnya si Muhammad Ridwan tadi?” tanya jaksa.

“Kan saya pakai m-banking,” jawab Elviyanto.

“Apa saja yang Saudara minta itu yang dari rekening istri Saudara? Apa yang Saudara minta?” tanya jaksa.

“Saya minta data m-banking terus saya minta nomornya dan password-nya,” jawab Elviyanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 11 terkait total setoran uang ke Muhammad Ridwan melalui Auria. BAP itu menerangkan ada 48 transaksi dengan total Rp 445.350.000 yang ditransfer melalui rekening istri Elviyanto.

“Di dalam BAP nomor 11 kalau Saudara lupa, kami ingatkan, di sini, Saudara mentransfer ke rekening Auria ini melalui rekening istri Saudara, Siti Jamila itu 8 Juli 2020 ya sampai dengan 25 Januari 2021. Benar itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

“Ada lebih kurang 48 transaksi ini?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

“Di sini di BAP Saudara, izin Yang Mulia, di BAP nomor 11 paragraf terakhir, ‘sehingga total uang iuran bulanan petugas rutan KPK yang saya kirimkan kepada Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan melalui rekening Siti Jamila adalah Rp 445.350.000,’ ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

Kemudian, jaksa juga membacakan BAP terkait total uang yang dikirimkan ke Muhammad Ridwan melalui rekening kakak ipar Elviyanto. Ada 24 transaksi senilai Rp 301 juta yang dikirimkan ke Muhammad Ridwan melalui Auria.

“Kalau di BAP Saudara di sini, 24 transaksi?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

“Dari tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 3 Februari 2021. Masih ingat Saudara berapa jumlahnya dari rekening kakak ipar Saudara ibu Roosari Defianti ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Novel Baswedan Mengkritik Dewas KPK atas Sanksi Ringan Pelaku Pungli di Rutan KPK

“300 ya,” timpal Elviyanto.

“Di sini saya bacakan (BAP) aja ya, kalau lupa. ‘Sehingga total uang iuran bulanan untuk petugas rutan KPK yang pernah saya kirimkan melalui rekening Rosari Defianti kepada Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan selama saya menjadi korting di Rutan Guntur adalah sejumlah Rp 301 juta’, benar itu Pak?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

4. Diminta Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari
Evliyanto mengungkap bahwa pungli tidak hanya berkaitan dengan setoran bulanan. Dia menyebut pernah diminta uang rokok sebesar Rp 200-300 ribu/hari oleh petugas Rutan KPK.

“Apakah Saudara selain yang menyetorkan uang yang Rp 5 juta per bulan itu, apakah Saudara juga diminta uang yang sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Yang bapak tanyakan waktu saya jadi koordinator atau nggak?” timpal Elviyanto.

“Sebelum ataupun menjadi koordinator,” kata jaksa.

“Kalau sebelum itu ya biasanya tahanan itu suka, diminta uang rokok, udah biasa,” jawab Elviyanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. BAP itu menerangkan ada permintaan oleh petugas Rutan ke Elviyanto sebesar Rp 200-300 ribu per hari.

“Iya, ini di BAP nomor 10 ya, saya bacakan aja, kalau lupa Saudara ya, ‘selain itu saya juga sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu’. Ini uang apalagi ini?” tanya jaksa.

“Waktu saya jadi koordinator setiap hari,” jawab Elviyanto.

5. Mundur dari Korting Pungli karena Stres
Selain itu, Elvyanto juga memberi kesaksian berkaitan dengan dirinya yang pernah menjadi korting. Dia pun menceritakan pada akhirnya mundur sebagai korting pungli karena stres.

“Saksi tadi kan dieksekusi di bulan Maret 2021 ya. Pada saat sebelum dieksekusi itu masih menjadi korting?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya udah nggak jadi korting,” jawab Elviyanto.

“Kenapa?” tanya jaksa.

“Saya mengundurkan diri,” jawab Elviyanto.

“Kenapa bapak mengundurkan diri?” tanya jaksa.

“Stres saya, nggak kuat,” jawab Elviyanto.

“Diminta uang terus menerus gitu?” tanya jaksa.

“Harus siapin uang, sementara dari tahanan ada yang nggak mau bayar. Nah sementara kita harus tetap penuhin sesuai itu. Jadi saya akhirnya mengundurkan diri,” jawab Elviyanto.

“Sebelum saudara dieksekusi?” tanya jaksa.

“Iya karena permintaan tahanan pengen dilayani yang bagus,” jawab Elviyanto.

“Ini di BAP Saudara nomor 14, Saudara sampaikan juga ya. Saudara tidak tahan dengan kondisi itu. Makanya Saudara mundur. Kemudian Saudara tidak lagi menjadi korting ya? Karena dibebani uang iuran bulanan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto. HUM/GIT

TAGGED: Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Malut, Mohammad Ridwan (kanan) bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Dr H M Iqbal Ruray.
Perkuat Sinergi, Kakanwil Imigrasi Malut Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara
2 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Malut, Mohammad Ridwan (kanan) bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Dr H M Iqbal Ruray.
Headlines

Perkuat Sinergi, Kakanwil Imigrasi Malut Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara

Hukum

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Nasional

Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor

Nasional

Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?