BADUNG, Memoindonesia.co.id – Pendeportasian dua warga negara (WN) Rusia, AA (32) dan NP (26), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Bali, menghadapi kendala terkait biaya tiket penerbangan. Kedua WN Rusia ini tidak memiliki dana untuk membeli tiket pemulangan mereka.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Asta, menjelaskan bahwa biaya pendeportasian tidak ditanggung oleh negara.
“Biaya untuk pendeportasian harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan sendiri. Saat ini, mereka belum memiliki tiket dan dana untuk membeli tiket tersebut,” ungkap Asta pada Senin, 26 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.
AA dan NP akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sementara menunggu penyelesaian masalah biaya tiket dan pendeportasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelumnya menggelar Operasi Jagratara pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan AA dan NP di sebuah vila di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. AA diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, sementara NP memegang izin tinggal kunjungan.
Selain mengamankan kedua WNA, petugas juga menemukan barang bukti berupa percakapan dan uang tunai, yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi. HUM/GIT