MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rencana PK Jessica Wongso Dipertanyakan Jaksa, Kejagung Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Rencana ini dipertanyakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018.

Meskipun sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap berencana mengajukan PK. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Kami akan tetap mengajukan PK karena menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

Otto menegaskan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, termasuk Jessica.

“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada setiap pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK,” tambahnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa tim hukum Jessica memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah pandangan hakim.

Kejagung Pertanyakan Rencana PK Jessica

Menanggapi rencana PK Jessica, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengingatkan bahwa Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018 dan ditolak.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli di kantornya, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung

Harli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali. Namun, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali, dengan syarat adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dalam perkembangan hukum, Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 membuka kemungkinan PK diajukan lebih dari satu kali, tapi harus ada pertimbangan dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Harli.

Meski begitu, Harli juga menekankan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Baca Juga:  Korupsi Laptop Kemendikbud: Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota, Gerak-Geriknya Dipantau Detektor

“Nantinya, hal ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk ditentukan berdasarkan hukum formal. Pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip hukumnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Harli Siregar, Jessica Kumala Wongso, Kapuspenkum Kejagung, Otto, PK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?