MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rencana PK Jessica Wongso Dipertanyakan Jaksa, Kejagung Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Rencana ini dipertanyakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018.

Meskipun sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap berencana mengajukan PK. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Kami akan tetap mengajukan PK karena menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

Otto menegaskan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, termasuk Jessica.

“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada setiap pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK,” tambahnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa tim hukum Jessica memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah pandangan hakim.

Kejagung Pertanyakan Rencana PK Jessica

Menanggapi rencana PK Jessica, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengingatkan bahwa Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018 dan ditolak.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli di kantornya, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma

Harli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali. Namun, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali, dengan syarat adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dalam perkembangan hukum, Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 membuka kemungkinan PK diajukan lebih dari satu kali, tapi harus ada pertimbangan dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Harli.

Meski begitu, Harli juga menekankan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

“Nantinya, hal ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk ditentukan berdasarkan hukum formal. Pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip hukumnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Harli Siregar, Jessica Kumala Wongso, Kapuspenkum Kejagung, Otto, PK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?