MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Armor Diproses Hingga Pengadilan

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Armor Toreador berharap adanya jalan damai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Cut Intan Nabila. Namun, Komnas Perempuan menegaskan dukungannya agar kasus ini diproses hukum hingga ke pengadilan, dengan pendekatan restoratif yang berfokus pada hukuman bagi pelaku dan pemulihan psikologis.

“Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan wajib mengikuti program konseling sebagaimana diamanatkan UU PKDRT. Sementara itu, korban dan anak-anaknya mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tadi, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Video Syur di Gresik: Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Ramadhani Resmi Jadi Tersangka

Kasus KDRT Armor Toreador: Siklus Kekerasan Selama 5 Tahun Pernikahan

Polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak 2020. Siti Aminah menyoroti adanya indikasi keberulangan dalam KDRT ini, yang mencerminkan siklus kekerasan dalam rumah tangga.

“Siklus ini berputar terus dan bisa berakhir ekstrem, seperti femisida,” kata Siti.

Pentingnya Pemulihan Korban dalam Restorative Justice

Pengacara Armor membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Namun, Siti Aminah mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus fokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Baca Juga:  Sempat Depresi, Istri Kini Lega Ichlas dan Viska Ditahan

“Jika restorative justice tidak dipahami dengan baik, bisa menyebabkan impunitas dan potensi keberulangan kekerasan,” tegasnya.

Armor Toreador Meminta Maaf dan Berharap Damai

Pihak pengacara Armor, Irwansyah, menyatakan bahwa Armor telah meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istrinya. Armor membuka kemungkinan untuk mengajukan restorative justice, dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anak-anaknya yang masih sangat kecil.

“Restorative justice bisa diajukan mengingat anak-anak Armor yang masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup,” ujar Irwansyah. HUM/GIT

TAGGED: Armor Toreador, Cut Intan Nabila, KDRT, Komisioner Komnas Perempuan, Restorative Justice, Siti Aminah Tardi, UU PKDRT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?