JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya pengejaran buronan suap yang sudah menghilang selama empat tahun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Juli 2024, menyebutkan kelima orang yang dicegah tersebut berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.
“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang,” kata Tessa Mahardhika, seperti dilansir Tempo.co.
Empat dari lima orang yang dicegah adalah internal PDI-P, yaitu Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDI-P Saeful Bahri, yang merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
Donny Tri Istiqomah
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Feidelina, dan Saeful Bahri, yang ketiganya sudah divonis bersalah. Donny diduga menjadi perantara suap dari Harun Masiku dan disebut dekat dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Kusnadi
Kusnadi adalah staf Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namanya mencuat setelah diperiksa KPK pada 10 Juni 2024 tanpa surat pemanggilan. Pada 5 dan 6 Januari 2020, Kusnadi beberapa kali berkomunikasi dengan Harun Masiku dan diduga memintanya datang ke kantor Sekjen PDI-P di Jalan Sutan Sjahrir 12A, Menteng, Jakarta Pusat. Harun kemudian pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan memesan banyak tiket pesawat untuk perjalanan tersebut. KPK menyita tiga telepon seluler, buku tabungan, kartu debit, sebuah buku hitam milik Hasto, dan uang tunai Rp 130 juta dari Kusnadi saat memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024.
Dona Berisa
Dona Berisa adalah istri dari eks kader PDI-P dan terpidana dalam kasus ini, Saeful Bahri. Dona diperiksa KPK sebagai saksi pada 18 Juli 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
Simeon Petrus
Simeon Petrus adalah anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan sejak 2020. Ia dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 29 Mei 2024 dan merupakan calon dalam bursa Bacabup dan Bacawabup dari PDI-P di Pilkada Sikka November 2024 mendatang.
Yanuar Prawira Wasesa
Yanuar adalah seorang pengacara yang sering menangani gugatan pilkada calon dari PDI-P, tokoh-tokoh PDI-P yang terjerat kasus, maupun PDI-P sendiri. Ia juga pernah menjadi Calon Legislatif untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 1 pada Pemilu 2019. HUM/GIT