MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nama Anak Sesuai Permendagri: Mudah Dibaca, Jangan Aneh, Jangan 1 Kata

Publisher: Redaktur 20 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk menghindari nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini.

Aturan Nama Seseorang Menurut Permendagri
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa syarat dalam pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Berikut adalah tujuan utama dari penetapan aturan tersebut:

1. Memberikan perlindungan anak sejak dini
2. Menghindari nama yang aneh
3. Menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan
4. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan

Berikut adalah aturan nama seseorang berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
a. Minimal dua kata
b. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir
c. Maksimal 60 huruf (termasuk spasi)
d. Menggunakan huruf Latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Baca Juga:  Viral Nama Nyeleneh Program Pemerintah yang Jadi Sorotan

Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dengan kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berikut adalah daftar 24 dokumen kependudukan berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri:

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
b. Kartu Identitas Anak (KIA)
c. Kartu Keluarga (KK)

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

a. Biodata Penduduk
b. Surat Keterangan Pindah
c. Surat Keterangan Pindah Datang
d. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal
g. Surat Keterangan Kelahiran
h. Surat Keterangan Lahir Mati
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
k. Surat Keterangan Kematian
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
m. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
n. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
o. Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Baca Juga:  Viral Nama Nyeleneh Program Pemerintah yang Jadi Sorotan

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

a. Akta Kelahiran
b. Akta Kematian
c. Akta Perkawinan
d. Akta Perceraian
e. Akta Pengakuan Anak
f. Akta Pengesahan Anak. HUM/GIT

TAGGED: dokumen kependudukan, menghindari nama aneh, pemerintah, penulisan nama, perlindungan sejak dini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Hukum

Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Jawa Timur

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
Pemasyarakatan

16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Imigrasi

Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?