MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nama Anak Sesuai Permendagri: Mudah Dibaca, Jangan Aneh, Jangan 1 Kata

Publisher: Redaktur 20 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk menghindari nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini.

Aturan Nama Seseorang Menurut Permendagri
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa syarat dalam pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Berikut adalah tujuan utama dari penetapan aturan tersebut:

1. Memberikan perlindungan anak sejak dini
2. Menghindari nama yang aneh
3. Menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan
4. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan

Berikut adalah aturan nama seseorang berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
a. Minimal dua kata
b. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir
c. Maksimal 60 huruf (termasuk spasi)
d. Menggunakan huruf Latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Baca Juga:  Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dengan kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berikut adalah daftar 24 dokumen kependudukan berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri:

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
b. Kartu Identitas Anak (KIA)
c. Kartu Keluarga (KK)

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

a. Biodata Penduduk
b. Surat Keterangan Pindah
c. Surat Keterangan Pindah Datang
d. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal
g. Surat Keterangan Kelahiran
h. Surat Keterangan Lahir Mati
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
k. Surat Keterangan Kematian
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
m. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
n. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
o. Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Baca Juga:  Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

a. Akta Kelahiran
b. Akta Kematian
c. Akta Perkawinan
d. Akta Perceraian
e. Akta Pengakuan Anak
f. Akta Pengesahan Anak. HUM/GIT

TAGGED: dokumen kependudukan, menghindari nama aneh, pemerintah, penulisan nama, perlindungan sejak dini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?