MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nama Anak Sesuai Permendagri: Mudah Dibaca, Jangan Aneh, Jangan 1 Kata

Publisher: Redaktur 20 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk menghindari nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini.

Aturan Nama Seseorang Menurut Permendagri
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa syarat dalam pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Berikut adalah tujuan utama dari penetapan aturan tersebut:

1. Memberikan perlindungan anak sejak dini
2. Menghindari nama yang aneh
3. Menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan
4. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan

Berikut adalah aturan nama seseorang berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
a. Minimal dua kata
b. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir
c. Maksimal 60 huruf (termasuk spasi)
d. Menggunakan huruf Latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Baca Juga:  Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dengan kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berikut adalah daftar 24 dokumen kependudukan berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri:

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
b. Kartu Identitas Anak (KIA)
c. Kartu Keluarga (KK)

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

a. Biodata Penduduk
b. Surat Keterangan Pindah
c. Surat Keterangan Pindah Datang
d. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal
g. Surat Keterangan Kelahiran
h. Surat Keterangan Lahir Mati
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
k. Surat Keterangan Kematian
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
m. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
n. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
o. Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Baca Juga:  Viral Nama Nyeleneh Program Pemerintah yang Jadi Sorotan

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

a. Akta Kelahiran
b. Akta Kematian
c. Akta Perkawinan
d. Akta Perceraian
e. Akta Pengakuan Anak
f. Akta Pengesahan Anak. HUM/GIT

TAGGED: dokumen kependudukan, menghindari nama aneh, pemerintah, penulisan nama, perlindungan sejak dini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?