MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usulan Blacklist Internal KPK Daftar Capim, Komisi III DPR RI: Tak Boleh Intervensi

Publisher: Redaktur 17 Juli 2024 3 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI merespons usulan agar internal KPK periode sekarang di-blacklist dari pendaftaran calon pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menegaskan bahwa pansel tidak boleh diintervensi dengan usulan-usulan semacam itu.

“Nanti kewenangan pansel ya, kita nggak boleh intervensi pansel. Kalau pansel anggap bahwa mereka masih berwenang kapasitasnya dan integritasnya, maka biarkan mereka yang memutuskan. Sama seperti yang disampaikan Alex Marwata bahwa problematik di KPK sangat rumit, jadi bukan kepada orangnya, melainkan kepada capimnya,” ujar Trimedya pada Rabu, 17 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Trimedya mengakui bahwa usulan blacklist mungkin muncul karena kinerja KPK periode sekarang. Namun, menurutnya, tidak boleh melarang orang lain mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Baca Juga:  Anang Hermansyah Gagal Comeback ke DPR RI

“Iya mungkin lihat kinerja ya, tapi kan kita nggak boleh melarang orang mendaftar. Seperti saya bilang tadi, tergantung panselnya melihat dan penjelasan incumbent ini. Karena menurut saya, incumbent yang paling tahu program di dalam dan gimana mengatasinya,” tambahnya.

Politisi PDI-P ini berharap semua pihak menunggu proses yang tengah berlangsung saat ini. Sebagai informasi, pendaftaran calon pimpinan KPK resmi ditutup pada Senin, 15 Juli 2024.

“Kita tunggu saja proses ini berlangsung dengan lancar, sembari kita kawal sehingga sampai kepada nama yang dikirim kepada Presiden. Presiden kepada DPR, tapi kelihatannya ini Presiden Prabowo, bukan Joko Widodo, dan DPR yang memilih periode yang akan datang bukan sekarang,” jelasnya.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Fokus pada Penangkapan untuk Ungkap Bantuan Penyembunyian

Usulan Blacklist
Sebelumnya, desakan agar internal KPK periode ini di-blacklist dari pendaftaran calon pimpinan KPK menyeruak ke publik. Pansel diminta mencoret nama kandidat capim dari internal KPK saat ini karena dinilai turut andil dalam runtuhnya muruah lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa internal KPK periode ini telah gagal total dalam pemberantasan korupsi.

“Secara umum saja bahwa KPK periode ini gagal total sehingga siapa pun internal KPK dan pimpinan tidak layak maju periode depan,” kata Boyamin pada Sabtu, 13 Juli 2024. “Saya minta pansel untuk blacklist orang KPK untuk lolos. Langsung coret semua,” lanjutnya.

Baca Juga:  SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidang, KPK Janji Tuntaskan Penyidikan

Pendapat Boyamin didukung oleh eks Penasihat KPK Tsani Annafari. Ia setuju bahwa internal KPK periode ini di-blacklist lantaran banyak yang menjadi penjilat pimpinan KPK yang bermasalah, yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sependapat dengan ini, terutama mereka yang menjadi kaki tangan dan penjilat pimpinan yang bermasalah i.e. FB (Firli Bahuri),” kata Tsani pada Minggu, 14 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, capim, DPR RI, Eks Penasihat KPK, Komisi III, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Pansel, PDI-P, politisi, Trimedya Panjaitan, Tsani Annafari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?