MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Dolar AS Palsu di Jaksel

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 4 Min Read
Share
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa dan izin tinggal palsu, dan membuat dolar palsu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bisnis mata uang dolar AS palsu yang didalangi warga negara asing (WNA) berhasil dibongkar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kedok kedelapan WNA itu terbongkar di apartemen setelah Ditjen Imigrasi mendapati para pelaku yang menggunakan visa dan izin tinggal palsu.

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan diperoleh informasi bahwa terdapat warga negara asing dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Jumat 5 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Dari delapan WNA itu, 6 di antaranya WNA asal Kamerun, 1 asal Kongo, dan 1 asal Tanzania. Diketahui pada saat pemeriksaan, lima WNA tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi.

Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, terdapat 4 orang asing atas nama FS, TJM, HDH, dan MNA serta ditemukan 6 lembar pecahan USD 100 serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Lima Wilayah Sekaligus

“Sampai saat ini petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan jajaran kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya. Petugas juga akan melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya.

Silmy menyebut keempat WNA tersebut sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dari keempat orang asing itu, dua WNA di antaranya, yaitu FS dan TJM, merupakan WNA pemegang izin tinggal KITAS Investor selama 2 tahun dengan sponsor PT SIT yang diduga juga merupakan sponsor fiktif, di mana perusahaan beralamat di daerah Jakarta Barat tapi tidak memiliki kegiatan dan hanya merupakan virtual office.

Baca Juga:  18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Kemudian, dua orang WNA lainnya, yaitu HDH dan MNA, merupakan WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di daerah Jakarta Selatan dan juga merupakan virtual office.

Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh WNA tersebut yaitu:

1. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yakni, “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya”

2. Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Kemenkumham Jateng Ajak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

3. Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lebih lanjut, Silmy menegaskan bahwa apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian, WNA tersebut dapat dikenai tindakan pro justitia atau tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ditjen Imigrasi, katanya, berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan pembangunan Indonesia.

“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada warga negara Indonesia maupun warga negara Asing, serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar terciptanya keamanan Indonesia khususnya wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Imigrasi, Ditjen Imigrasi, dolar palsu, Izin Tinggal, Kamerun, Kongo, palsu, Silmy Karim, Tanzania, visa, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai

Nusa Tenggara Timur

38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?