MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu RT di Banjarnegara Bunuh Bayi Hasil Selingkuh dengan Tetangga

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 3 Min Read
Share
Tersangka pembunuh bayi kandung saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Banjarnegara.
Ad imageAd image

BANJARNEGARA, Memoindonesia.co.id – Dipicu rasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan pria lain, ibu rumah tangga (RT) di Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, TS (41), membunuh bayi yang baru dia lahirkan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat menyusul adanya bayi meninggal dunia tidak wajar. Bayi yang sempat dikubur oleh pelaku kemudian dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara Jumat 5 Juli 2024 seperti dikutip detikcom.

Bayi perempuan itu beratnya 3 kilogram dan sudah cukup umur dilahirkan secara normal.

Baca Juga:  Terbongkar Watak Majikan Pembunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor

“Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni 2024 lalu tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati,” terang Erick.

Setelah dipastikan bayi tersebut tidak lagi bernapas, tersangka kemudian memasukkan ke dalam plastik dan dibalut sarung. Tersangka kemudian meletakkannya di dalam ember.

Usai pelaku keluar kamar mandi, suami tersangka sempat kaget setelah melihat istrinya berlumur darah.

“Saat ditanya apakah habis pendarahan, dan dijawab oleh tersangka, iya,” jelasnya.

“Mau dibawa ke puskesmas, akan tetapi tersangka menolak. Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikubur,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pembunuh Kabiro Media Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

Erick menambahkan, dari hasil keterangan tersangka dan sejumlah saksi, pembunuhan ini disebabkan karena tersangka malu dengan lahirnya bayi perempuan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ungkapnya.

Sementara, suami tersangka selama ini lebih sering bekerja di luar kota.

“Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, tapi karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah sepertiga hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka TS mengaku membunuh anak kandungnya karena malu.

“Karena malu. Itu memang bukan dengan suami saya,” ujar TS.

“Selama ini memakai baju-baju besar. Untuk menutupi kehamilan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Erick Budi Santoso, Banjarnegara, bayi, Kapolres Banjarnegara, Kecamatan Punggelan, pembunuh, Polres Banjarnegara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Hukum

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea

Gaya Hidup

Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet

Pemerintahan

Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?