MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu RT di Banjarnegara Bunuh Bayi Hasil Selingkuh dengan Tetangga

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 3 Min Read
Share
Tersangka pembunuh bayi kandung saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Banjarnegara.
Ad imageAd image

BANJARNEGARA, Memoindonesia.co.id – Dipicu rasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan pria lain, ibu rumah tangga (RT) di Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, TS (41), membunuh bayi yang baru dia lahirkan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat menyusul adanya bayi meninggal dunia tidak wajar. Bayi yang sempat dikubur oleh pelaku kemudian dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara Jumat 5 Juli 2024 seperti dikutip detikcom.

Bayi perempuan itu beratnya 3 kilogram dan sudah cukup umur dilahirkan secara normal.

Baca Juga:  Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon

“Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni 2024 lalu tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati,” terang Erick.

Setelah dipastikan bayi tersebut tidak lagi bernapas, tersangka kemudian memasukkan ke dalam plastik dan dibalut sarung. Tersangka kemudian meletakkannya di dalam ember.

Usai pelaku keluar kamar mandi, suami tersangka sempat kaget setelah melihat istrinya berlumur darah.

“Saat ditanya apakah habis pendarahan, dan dijawab oleh tersangka, iya,” jelasnya.

“Mau dibawa ke puskesmas, akan tetapi tersangka menolak. Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikubur,” lanjutnya.

Baca Juga:  Terbongkar Watak Majikan Pembunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor

Erick menambahkan, dari hasil keterangan tersangka dan sejumlah saksi, pembunuhan ini disebabkan karena tersangka malu dengan lahirnya bayi perempuan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ungkapnya.

Sementara, suami tersangka selama ini lebih sering bekerja di luar kota.

“Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Buru Pembunuh Vina, Anggota Komisi III DPR: Utang Kasus Buronan Mestinya Dituntaskan

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, tapi karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah sepertiga hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka TS mengaku membunuh anak kandungnya karena malu.

“Karena malu. Itu memang bukan dengan suami saya,” ujar TS.

“Selama ini memakai baju-baju besar. Untuk menutupi kehamilan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Erick Budi Santoso, Banjarnegara, bayi, Kapolres Banjarnegara, Kecamatan Punggelan, pembunuh, Polres Banjarnegara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Kejaksaan

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?