MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu RT di Banjarnegara Bunuh Bayi Hasil Selingkuh dengan Tetangga

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 3 Min Read
Share
Tersangka pembunuh bayi kandung saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Banjarnegara.
Ad imageAd image

BANJARNEGARA, Memoindonesia.co.id – Dipicu rasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan pria lain, ibu rumah tangga (RT) di Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, TS (41), membunuh bayi yang baru dia lahirkan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat menyusul adanya bayi meninggal dunia tidak wajar. Bayi yang sempat dikubur oleh pelaku kemudian dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara Jumat 5 Juli 2024 seperti dikutip detikcom.

Bayi perempuan itu beratnya 3 kilogram dan sudah cukup umur dilahirkan secara normal.

Baca Juga:  Buru Pembunuh Vina, Anggota Komisi III DPR: Utang Kasus Buronan Mestinya Dituntaskan

“Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni 2024 lalu tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati,” terang Erick.

Setelah dipastikan bayi tersebut tidak lagi bernapas, tersangka kemudian memasukkan ke dalam plastik dan dibalut sarung. Tersangka kemudian meletakkannya di dalam ember.

Usai pelaku keluar kamar mandi, suami tersangka sempat kaget setelah melihat istrinya berlumur darah.

“Saat ditanya apakah habis pendarahan, dan dijawab oleh tersangka, iya,” jelasnya.

“Mau dibawa ke puskesmas, akan tetapi tersangka menolak. Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikubur,” lanjutnya.

Baca Juga:  Terbongkar Watak Majikan Pembunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor

Erick menambahkan, dari hasil keterangan tersangka dan sejumlah saksi, pembunuhan ini disebabkan karena tersangka malu dengan lahirnya bayi perempuan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ungkapnya.

Sementara, suami tersangka selama ini lebih sering bekerja di luar kota.

“Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Pembunuh Kabiro Media Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, tapi karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah sepertiga hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka TS mengaku membunuh anak kandungnya karena malu.

“Karena malu. Itu memang bukan dengan suami saya,” ujar TS.

“Selama ini memakai baju-baju besar. Untuk menutupi kehamilan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Erick Budi Santoso, Banjarnegara, bayi, Kapolres Banjarnegara, Kecamatan Punggelan, pembunuh, Polres Banjarnegara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?