BOGOR, Memoindonesia.co.id – Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa ini mungkin bisa diberikan kepada salah satu selebgram wanita yang ditangkap polisi karena kasus judi online ini.
Sebab, selain mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial, LA, juga menjual video syur lewat VCS (video call sex).
“Di sisi lain, yang bersangkutan (tersangka LA) juga mengunggah video syur, menjual secara VCS (video call sex),” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot seperti dilansir detikcom, Senin 1 Juli 2024.
Olot menyebutkan, LA promosikan judi online sambil membuka layanan VCS sejak 2023. Kepada pelanggannya, LA meminta bayaran VCS kepada pelanggannya Rp 250 ribu.
“Untuk LA, dia menjual video syur dengan VCS dengan tarif per orang Rp 250 ribu. Dia (LA) buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu dia beranjak ke judi online, promosikan judi online,” papar Olot.
2 Selebgram Ditangkap
Sebelumnya, polisi kembali menangkap dua wanita selebgram di Bogor karena promosikan situs judi online melalui media sosialnya. Dua selebgram ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda di Kota Bogor.
“Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan judi online, yang kami tangkap di hari dan tempat berbeda,” ungkapnya.
“Pertama, kami berhasil menangkap inisial LA di 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran, warga asli Kota Bogor dan sehari-hari berprofesi sebagai selebgram. Selebgram kedua berinisial R, adalah warga Sukabumi yang bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor pada 30 Juni 2024,” ungkap Olot.
Olot menyebutkan, dua wanita selebgram ini tidak saling kenal dan mempromosikan situs judi online yang berbeda. Mereka direkrut oleh orang yang berbeda dan dengan bayaran yang berbeda.
“Tidak ada (hubungan antara LA dan R), jadi berbeda. Ini murni dari hasil patroli siber. Keduanya mempromosikan situs (judi online) berbeda dan sudah minta untuk diblokir,” katanya. HUM/GIT