JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lambatnya penanganan kasus yang menyeretnya ke ranah hukum, mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, bahwa berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan selalu bolak-balik. Hal ini menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan terhadap kliennya.
“Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” kata Ian Iskandar, Minggu 30 Juni 2024 seperi dilansir detikcom.
“Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli agar polisi menghentikan kasus pemerasan terhadap SYL. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Kombespol Ade kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.
Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. HUM/GIT