MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gencarkan Sosialisasi Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran, Ini yang Dilakukan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar

Publisher: Admin 27 Juni 2024 4 Min Read
Share
Kakanim Putu beserta jajaran dan peserta sosialisasi foto bersama sebelum sosialisasi mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” dimulai.
Kakanim Putu beserta jajaran dan peserta sosialisasi foto bersama sebelum sosialisasi mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” dimulai.
Ad imageAd image

SUMBAWA BARAT, Memoindonesia.co.id – Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Menindaklanjuti itu, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mengadakan sosialisasi dengan mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran”, Kamis 27 Juni 2024.

Kakanim Putu Agus Eka Putra membuka kegiatan sosialisasi perkawinan campuran.
Kakanim Putu Agus Eka Putra membuka kegiatan sosialisasi perkawinan campuran.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus Eka Putra mengatakan, salah satunya dengan mengatur perihal anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campuran.

“Langkah ini kita lakukan sesuai amanat Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna Laoly, bahwa Negara harus hadir dan melindungi segala HAK dari warga negara,” tandas mantan Kasi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Mataram ini.

Kakanim Putu menambahkan, sosialisasi Affidavit ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia berharap, dialog tersebut akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku khususnya bagi anak hasil Perkawinan Campuran.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Gubernur Jabar, Kakanim Karawang Komitmen Berikan Pelayanan Publik Lebih Baik

“Harapannya, dialog ini akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku terkait Status keimigrasian khususnya bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran,” ungkap Putu.

Hadir narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Sub Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian Anugrah Dwi Setyo, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Edy Haryady.

Dalam paparannya narasumber menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Paspor RI.

Disebutkan, bahwa fasilitas Keimigrasian berupa Affidavit dapat diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Affidavit ini berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan pada Paspor asing si anak. Kemudian proses pengajuan Affidavit dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak,” urai Anugrah.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Edy Haryady menambahkan, bahwa subjek dari anak berkewarganegaraan ganda antara lain adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dengan Ibu Warga Negara Asing ataupun sebaliknya.

Selanjutnya Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh Ayah WNI sebagai anaknya dilakukan sebelum 18 tahun / belum menikah. Kemudian Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari Ayah dan Ibu WNI di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Persyaratan untuk membuat Affidavit antara lain Surat Permohonan, Formulir, E-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan Orang Tua, Paspor Kedua Orang Tua dan Paspor asing anak.

Baca Juga:  Imigrasi Obok-Obok WNA di Mojokerto, Mulai Perusahaan hingga Hotel Didatangi

“Akan tetapi ditegaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda diharuskan memilih salah satu paspor kewarganegaraan untuk dapat dipergunakan di Indonesia,” sambung Edy.

Nantinya, jika yang bersangkutan memilih paspor asing maka paspor tersebut harus dilengkapi dengan Affidavit. Seorang anak dengan berkewarganegaraan ganda kelak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan yang dia inginkan.

“Yaitu pada saat yang bersangkutan berusia 18 tahun, atau telah menikah dengan menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan menyampaikan, bahwa dalam pemberian fasilitas atas hak kewarganegaraan, Imigrasi harus hadir dalam pemberian layanan keimigrasian.

“Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta penerbitan surat keterangan keimigrasian bagi orang asing yang akan melakukan permohonan pewarganegaraan Indonesia,” ujar Parlindungan. HUM/BOY

TAGGED: Affidavit, Anak Hasil Perkawinan Campur, Imigrasi Mataram, Imigrasi Sumbawa Besar, Kemenkumham NTB, Perkawinan Campuran, Putu Agus Eka Putra, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?