MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin

Publisher: Redaktur 23 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi menekankan pentingnya pencegahan judi online di kalangan masyarakat.

Anwar menyatakan bahwa penghulu perlu memberikan edukasi tentang bahaya judi online dalam bimbingan perkawinan yang diberikan kepada calon pengantin.

“KUA telah memberikan pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” ujar Anwar seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu 23 Juni 2024.

Baca Juga:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Sejak 2020

Selain penghulu, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan penyuluh agama Islam se-Indonesia. Anwar menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.

Menurut Anwar, judi online dapat menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

“Banyak kasus perceraian dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga, melakukan aktivitas perjudian. Selain membuang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” katanya.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Angka Mengejutkan: 3,2 Juta Warga Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Anwar menambahkan bahwa secara terminologi, judi online tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi.

“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari,” jelas Anwar.

“Hal lain yang penting diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah,” tambahnya.

Baca Juga:  Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Ceknya!

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa masyarakat kini mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi. Hal ini, menurutnya, menyebabkan rasa khawatir untuk membangun rumah tangga.

“Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” kata Anwar, yang merupakan peraih Kepala KUA Teladan Nasional Pertama tahun 2008. HUM/GIT

TAGGED: BP4, bunuh diri, calon pengantin, darurat judi online, depresi, Judi Online, KDRT, Kemenag, Kepala KUA Teladan Nasional Pertama, KUA, penghulu, Perceraian, Satgas Judi Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Armuji bersama istri dan cucu ikut memeriahkan parade 'Surabaya Vaganza 2025' dengan menaiki jeep keliling jalan-jalan protokol Surabaya.
Peringati HJKS Ke-732, Wakil Wali Kota Armuji Turut Meriahkan Surabaya Vaganza 2025
25 Mei 2025
Kronologi Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Kebun Sawit
25 Mei 2025
Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW
25 Mei 2025
Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Sergai, Alami Luka Serius
25 Mei 2025
Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan
25 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW
25 Mei 2025
Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan
25 Mei 2025
Noel soal Nama Kecil Jokowi Mulyono: Gonta-ganti Nama di Jawa Sudah Biasa
25 Mei 2025
Wamensos Agus Jabo: Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana
24 Mei 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan dan jajaran foto bersama Gubernur Sherly Tjoanda usai melakukan audiensi.
Audensi dengan Gubernur, Kakanwil Ditjen Imigrasi Malut Komitmen Kerjasama dan Bangun Investor Baru
23 Mei 2025
Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK
23 Mei 2025
Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya
23 Mei 2025
Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wawas Setiawan, S.SiT., M.H memimpin rakor.
Kantah Surabaya I Gelar Rakor Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah TA 2025
23 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW

Hukum

Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan

Nasional

Noel soal Nama Kecil Jokowi Mulyono: Gonta-ganti Nama di Jawa Sudah Biasa

Pemerintahan

Wamensos Agus Jabo: Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?