MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi: Di Sidang Kasus Vina Terungkap Ada Pihak Imingi Saksi Uang Agar Tak Bicara Fakta

Publisher: Redaktur 20 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, polisi membeberkan bahwa pengacara dan keluarga para pelaku sempat mendatangi saksi dalam persidangan.

“Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” sebut Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Bareskrim Panggil Lagi Kepala BP2MI Hari Ini, Ungkap Misteri Sosok T

Sandi juga menjelaskan bahwa para saksi sempat diimingi-imingi uang oleh pihak para tersangka. “Bahkan mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui,” jelas Sandi.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada 7 terdakwa kasus pembunuhan Vina. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan Saka Tatal, yang saat kejadian berusia di bawah umur, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan Vina

Kasus ini bermula setelah polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Seperti Apa Sosok Hakim Eman Sulaeman

Namun, beberapa hari berselang, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky, serta menangkap para pelaku. Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup. HUM/GIT

TAGGED: Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Irjenpol Sandi Nugroho, Jaya, Kadiv Humas, Pembunuhan, Polri, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, Sudirman, Supriyanto, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?