MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Ungkap TWK Era Firli ‘Gagalkan’ Tangkap Harun Masiku

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 3 Min Read
Share
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha bercerita bahwa buron KPK Harun Masiku sempat hendak ditangkap oleh timnya pada 2021. Namun, katanya, upaya itu digagalkan oleh polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) era Firli Bahuri.

Kala itu ada total 57 pegawai KPK yang dinonaktifkan melalui TWK. Selain Praswad, penyidik senior, seperti Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid, menjadi pegawai yang kena pecat dari lembaga antirasuah itu.

Praswad menyebut Harun Masiku teridentifikasi berada di suatu pulau dan menyamar sebagai guru bahasa Inggris. Setelah itu, dia menyebut tim penyidik saat itu kemudian melapor ke pimpinan.

Baca Juga:  Setyo Budiyanto Pernah Jadi Dirdik, Eks Penyidik Yakin Bawa Perubahan di KPK

“Benar pada awal tahun 2021 tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku. Pada masa tersebut, Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris,” ucap Praswad kepada wartawan, Sabtu 15 Juni 2024.

“Untuk menjalankan tugas, khususnya ke luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK. Pimpinan akhirnya harus dilaporkan,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri belakangan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:  Temuan Terbaru KPK: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terparkir Bertahun-tahun

Setelah melaporkan hal tersebut, muncul penonaktifan pegawai lewat TWK. Dia menduga TWK adalah upaya menggagalkan penangkapan Harun Masiku.

“Setelah dilaporkan tersebut tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru,” kata Praswad.

“Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku. Pada kondisi inilah, saya tidak percaya Pimpinan KPK memang mau menangkap Harun Masiku karena pada saat akan ditangkap di masa lalu pun, malah Pimpinan KPK menerapkan TWK dengan penonaktifan pegawai sesegera mungkin. Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

Sebagai informasi, Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta demi memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Wahyu telah diadili dan sudah bebas bersyarat dari penjara. Sedangkan Harun masih jadi buron. HUM/GIT

TAGGED: buron kpk, Harun Al Rasyid, Harun Masiku, lembaga antirasuah, Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, Praswad Nugraha, UU KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Tiga Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

Peristiwa

Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang

Peristiwa

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?