MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidang, KPK Janji Tuntaskan Penyidikan

Publisher: Redaktur 15 Juni 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir. KPK mengatakan pihaknya segera menyelesaikan penyidikan perkara tersebut.

“Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2024.

SYL diketahui dijerat dengan tiga pasal sekaligus oleh KPK, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga TPPU. Kasus gratifikasi dan pemerasan dari mantan Menteri Pertanian itu kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Sementara proses penanganan perkara TPPU dari SYL masih dalam tahap penyidikan di KPK. Tessa mengatakan, jika semua bukti telah terpenuhi, kasus itu segera dibawa ke meja persidangan.

Baca Juga:  2 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini

“Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan,” ujarnya.

“Kita tunggu aja nanti hasil penyidikan ataupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan,” sambung Tessa.

SYL sebelumnya membuat permintaan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia meminta agar perkara TPPU yang menjeratnya segera disidangkan.

“Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Usai Geledah Rumahnya soal Suap Dana Hibah

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut. Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?” tanya hakim ke jaksa. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, Ketua majelis hakim, KPK, pemerasan, Rianto Adam Pontoh, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025

NASIONAL

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nusa Tenggara Timur

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nasional

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader

Nasional

Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?