MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Berlaku di Seluruh Indonesia

Publisher: Redaktur 29 Mei 2024 2 Min Read
Share
Kakorlantas Polri Irjenpol Aan Suhanan launching SIM C1 yang berlaku untuk motor 250-500 cc.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Peresmian penerbitan SIM C1 dihadiri langsung oleh Kakorlantas Polri Irjenpol Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjenpol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjenpol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Latif Usman, serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.

Aan menyebutkan bahwa penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga:  Pelaku Ancam Tembak Anies di Live TikTok Diperiksa di Mapolda Jatim

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin, 27 Mei 2024.

Aan menekankan bahwa perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap dengan diberlakukannya klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin motor, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya.

Aan menjelaskan bahwa pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari melakukan tes hingga memiliki SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

Lebih lanjut, Aan menuturkan bahwa pengendara yang hendak uji SIM C1 juga akan melakukan tes sikap (attitude). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc,” ungkapnya.

“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori, ada pojok baca, dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Soesatyo, Brigjenpol Suyudi Ario Seto, Brigjenpol Yusri Yunus, Dirlantas Polda Metro Jaya, Dirregident Korlantas Polri, Irjenpol Aan Suhanan, kakorlantas, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia, Kombespol Latif Usman, launching, motor 250-500 cc, Polri, SIM C1, Wakapolda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api
27 Agustus 2025
Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan
27 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Terungkap, Ini Peran Suami Pegawai KPK dalam Kasus Pemerasan Bareng Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Skandal Pemerasan Kemnaker Seret Suami Pegawai KPK, Istri Ikut Diperiksa Dewas!
27 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan
27 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Terungkap, Ini Peran Suami Pegawai KPK dalam Kasus Pemerasan Bareng Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Skandal Pemerasan Kemnaker Seret Suami Pegawai KPK, Istri Ikut Diperiksa Dewas!
27 Agustus 2025

TERPOPULER

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Cerai
26 Agustus 2025
Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
25 Agustus 2025
Sosok ‘Sultan’ Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel
25 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api

Korupsi

Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan

Korupsi

Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker

Korupsi

Terungkap, Ini Peran Suami Pegawai KPK dalam Kasus Pemerasan Bareng Eks Wamenaker

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?