MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri dan Anak SYL Bakal Jadi Saksi di Sidang Senin 27 Mei

Publisher: Redaktur 24 Mei 2024 3 Min Read
Share
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Rencananya, Jaksa KPK akan menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi dalam persidangan lanjutan pada Senin, 27 Mei 2024.

“Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran dana terkait kasus ini. Salah satunya untuk keperluan Partai NasDem. Selain itu, para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi juga mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL, seperti sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon, hingga sapi kurban.

Baca Juga:  Tak Hanya Pemerasan, Diam-diam Polda Metro Jaya Usut 2 Kasus Lain Firli, Perkara Apa Saja?

Para pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. Kini, jaksa mengatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi pekan depan.

Mengenai pemanggilan anggota keluarga SYL sebagai saksi persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mereka bisa saja menolak bersaksi untuk SYL. Namun, istri, anak, dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL; ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (Anggota DPR Indira Chunda Thita),” kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

“Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Apabila ada yang menggunakan hak untuk mengundurkan diri, silakan saja dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” sambungnya.

Dia berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan. Meyer mengatakan keluarga SYL perlu didengar kesaksiannya terkait penggunaan uang.

“Kami berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat. Sehingga pada minggu depan, kami sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarga dan orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo serta dari pihak partai,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan
TAGGED: Ali Fikri, Anak SYL, eks Mentan, eks Menteri Pertanian, istri SYL, Kabag Pemberitaan KPK, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?