MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saksi Ungkap Kementan Pinjamkan Mobil ke Cucu SYL Selama 3 Tahun

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fadjry mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil Toyota Nav ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.

“Saksi tahu cucunya yang bernama Andi Tenri Bilang?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

“Kenal,” jawab Fadjry.

“Pernah meminjamkan atau memberikan barang? mobil?” tanya jaksa.

“Oh, mobil pinjam. Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun,” jawab Fadjry.

Baca Juga:  Taburan Uang ke Anggota DPR Anak SYL, dari Skincare hingga Stem Cell

Fadjry menjelaskan bahwa mobil yang dipinjamkan ke Tenri merupakan mobil kantor, yaitu Toyota Nav, milik Balitbang Kementan.

“Itu mobil pribadi saksi apa mobil kantor Kementan?” tanya jaksa.

“Mobil kantor dari Balitbang Kementan,” jawab Fadjry.

“Toyota Nav betul?” tanya jaksa.

“Iya Toyota Nav,” jawab Fadjry.

Jaksa kemudian menanyakan alasan peminjaman mobil tersebut. Fadjry menyebutkan bahwa Tenri menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

“Kenapa bisa dipakai cucunya itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil negara,” cecar jaksa.

“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Fadjry.

Fadjry mengatakan mobil itu dipinjamkan ke Tenri sekitar tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Baca Juga:  Kemal Redindo, Anak SYL, Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dan Dugaan Jual Beli Jabatan

“Selama berapa tahun?” tanya jaksa.

“2020 sampai 2023 kalau tidak salah,” jawab Fadjry.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Anak SYL, cucu syl, Kementan, mantan Mentan, mobil, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

Nasional

Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Jawa Timur

Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?