MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diamankan Kaitan Kasus Vina Cirebon, Pegi Belum Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 22 Mei 2024 3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polda Jabar telah mengamankan Pegi Setiawan alias Perong, seorang DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon pada 2016. Meski telah diamankan, status Pegi masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena diperlukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Status (Pegi alias Perong) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast, Rabu 22 Mei 2024.

Jules menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca Juga:  Nazar untuk Pegi Setiawan Jika Bebas, Ratu Durian Tasikmalaya Berikan Ini!

“Iya, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada harus diuji lagi. Kami harus melakukan pendalaman,” terangnya.

Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Jules memastikan bahwa polisi tidak asal menangkap Pegi, karena sebelumnya telah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk yang harus terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dua DPO lainnya, Jules memastikan mereka bakal segera ditangkap. Saat ini, tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut.

Baca Juga:  Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

“Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ciri-ciri Pegi telah disebar oleh Polda Jabar bersama dua DPO lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016. Kedua DPO lainnya adalah Andi dan Dani.

Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun, berperawakan kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam. Andi diperkirakan berumur 31 tahun, dengan tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Dani diperkirakan berumur 28 tahun, dengan tinggi badan 170 sentimeter, berbadan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. HUM/GIT

Baca Juga:  Jual Pacar Sahabat via Aplikasi Kencan, Pria Tasikmalaya Dibunuh
TAGGED: Kabid Humas, Kombespol Jules Abraham Abast, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Perong, Polda Jabar, vina, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?