BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Bandung mengukuhkan Desa Cicadas, Kabupaten Subang, sebagai Desa Binaan Imigrasi, Selasa, 21 Mei 2024. Dalam giat itu juga dilakukan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), ujung tombak imigrasi di desa.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, jika Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi.
“Petugas imigrasi pembina desa, ujung tombak imigrasi di desa. Kami andalkan Pimpasa yang menjadi ujung tombak koordinasi di desa,” jelas Agung di sela-sela Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Subang dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi di Laksa Hotel Subang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengukuhkan Desa Cicadas Sebagai Desa Binaan Imigrasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1.1949-GR.03.05 Tahun 2024 tentang Penetapan Desa Cicadas Sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
“Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran PIMPASA,”ujarnya.
Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi merupakan dukungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung terhadap program kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lintas negara melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dengan adanya Timpora dan Desa Binaan, diharapkan masyarakat di Kabupaten Subang dapat memperluas jaringan intelijen serta diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat terkait Keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPM,” tutur Agung Pramono.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, H. Rahmat Effendi, aparat pemerintah daerah, TNI, Polres, Kejari Subang, BINDA Jawa Barat, dan Bea dan Cukai Purwakarta.
Diharapkan dari rapat koordinasi ini adalah kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka intelijen dan penegakan hukum terkait informasi keberadaan orang asing dan pencegahan TPPO.
“Timpora tidak hanya rapat secara formal akan tetapi Timpora lebih pada Operasi Tim Gabungan”, pungkas Agung Pramono. HUM/CAK