SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Semarang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara, Kamis, 2 Mei 2024.
Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” ini dilaksanakan secara serentak dengan kendali pusat oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu dilakukan penentuan yang akan menjadi target operasi oleh masing-masing kantor imigrasi.
Kegiatan diawali dengan technical meeting dan pengarahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual. Petugas dari Kantor Imigrasi Semarang melaksanakan Operasi Jagratara dengan cara melakukan pengawasan terbuka sekaligus pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan ini turut dilakukan sosialisasi, edukasi serta penyebaran informasi terkait regulasi bagi perusahaan pengguna TKA agar tertib secara administrasi, baik keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, kegiatan operasi ini menyasar beberapa perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.
“Perusahaan yang didatangi diantaranya PT Huahong Art Home Shares Indonesia, PT GCI Cases Indonesia, PT Sidhi Vinayak, PT Mod Indo, PT Colorado Outdoor Gear Indonesia,” ujar Guntur, Minggu, 5 Mei 2024.
Operasi “JAGRATARA” ini sebagai langkah strategis dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengidentifikasi, memantau dan memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. HUM/BOY