MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas dalam Sidang Etik Kasus Pungli

Publisher: Redaktur 14 Maret 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) hari ini.

“Ada sidang lain hari ini. Satu orang,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis, 14 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Kepala Rutan KPK AF adalah orang yang diperiksa.

“Pemeriksaan akan dilakukan jam 09.00, yang diperiksa adalah Kepala Rutan, AF,” kata Syamsuddin.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah menyelenggarakan sidang untuk 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai telah dikenakan sanksi etik berat, seperti permintaan maaf. Sementara itu, 12 pegawai lainnya akan menjalani proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, masih ada tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai atasan dalam skandal pungli di rutan.

“Sidang dimulai tanggal 13 Maret. Ya, mereka merupakan atasan dalam kasus ini,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang dalam waktu yang berbeda karena pasal yang dikenakan berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Pungli Rutan Disebut 'Tradisi Lama', Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

“Dikenakan pasal yang berbeda, dan posisi mereka dalam kasus tersebut juga berbeda,” ucapnya.

Dalam kasus pungli di rutan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan pidana. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?